Resmi! Presiden Nikaragua Haram Injakkan Kaki di AS

Rabu, 17 November 2021 - 05:40 WIB
loading...
Resmi! Presiden Nikaragua Haram Injakkan Kaki di AS
Amerika Serikat (AS) secara resmi memberlakukan larangan masuk terhadap Presiden Nikaragua Daniel Ortega, istri sekaligus wakil presidennya dan pemerintahnya. Foto/Business Insider
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) secara resmi memberlakukan larangan masuk terhadap Presiden Nikaragua Daniel Ortega, istri sekaligus wakil presidennya dan pemerintahnya. AS menganggap pemilihan umum yang dihelat di negara itu beberapa waktu lalu tidak sah.

Sebelum pemilihan pada 7 November lalu, pihak berwenang Nikaragua menahan hampir 40 tokoh oposisi, termasuk tujuh calon penantang presiden guna memastikan kemenangan bagi penguasa lama Ortega dan istrinya Rosario Murillo.

“Tindakan represif dan kasar dari pemerintah Ortega dan mereka yang mendukungnya memaksa AS untuk bertindak,” kata Presiden AS Joe Biden dalam sebuah pernyataan.



“Tindakan pemerintah Ortega yang tidak demokratis dan otoriter telah melumpuhkan proses pemilihan dan menghilangkan hak warga Nikaragua untuk memilih pemimpin mereka dalam pemilihan yang bebas dan adil,” sambungnya.

“Pelecehan fisik dan psikologis terhadap tahanan politik di tangan polisi dan otoritas penjara tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat dibiarkan,” kata Biden, menuduh Ortega mengawasi pengadilan, polisi, dan dinas keamanan yang korup seperti dikutip dari Al Arabiya, Rabu (17/11/2021).

Sebelumnya pada hari Senin, AS mengumumkan sanksi keuangan terpisah terhadap pejabat Nikaragua, menggambarkan pemilu baru-baru ini "palsu."



Inggris dan Kanada juga mengumumkan sanksi baru terhadap Nikaragua.

Seorang Marxis yang berapi-api di masa mudanya, Ortega memerintah Nikaragua pada 1979-1990, setelah memimpin tentara gerilya yang menggulingkan diktator yang didukung AS Anastasio Somoza.

Kembali berkuasa pada tahun 2007, ia telah memenangkan pemilu empat kali, menjadikannya semakin diktator dan membatalkan batas masa jabatan presiden.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)