Pengacara: Penyerahkan Superyacht dari Polri ke Malaysia Langgar Aturan

Minggu, 05 Agustus 2018 - 20:16 WIB
Pengacara: Penyerahkan Superyacht dari Polri ke Malaysia Langgar Aturan
Pengacara: Penyerahkan Superyacht dari Polri ke Malaysia Langgar Aturan
A A A
JAKARTA - Rencana penyerahan kapal pesiar mewah (superyacht) Equanimity dari Polri ke Pemerintah Malaysia ditentang kuasa hukum pemilik Equanimity karena melanggar aturan. Sejumlah alasan dikemukakan kuasa hukum Equanimity.

Pertama, Polri seharusnya melaksanakan terlebih dahulu putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yaitu menyerahkan Equanimity kepada pemilik kapal. “Tindakan sita dan rencana handover (penyerahan) ke Malaysia merupakan tindakan nyata Polri tidak menghormati bahkan mengabaikan putusan pengadilan Indonesia demi melaksanakan permintaan negara asing,” kata kuasa hukum Equanimity, Andi Simangunsong dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Minggu (5/8/2018).

Kedua, Polri tidak boleh mem-by pass proses Mutual Legal Assistance (MLA) yang sedang diproses Kemenkumham. Harus ditunggu apakah Kemenkumham menganggap layak atau tidak layak permohonan MLA itu dikabulkan, terutama mengingat Amerika Serikat juga mengajukan MLA atas objek yang sama yaitu Equanimity. (Baca juga: Indonesia Hendak Serahkan Superyacht Buruan FBI ke Malaysia )

Ketiga, Polri tidak boleh melakukan penyitaan karena belum/tidak mengantongi izin penetapan sita dari pengadilan negeri setempat. Izin sita dari pengadilan merupakan keharusan yang tidak bisa diabaikan Polri.

Di tengah tarik menarik kepentingan antara Amerika dan Malaysia terhadap Equanimity, Andi berharap pemerintah Indonesia dan Polri bertindak netral dan hanya bersandar kepada hukum yang berlaku. “Terutama dalam hal adanya putusan pengadilan Indonesia yang telah mengatur status Equanimity, yaitu harus diserahkan kepada klien kami sebagai pemilik EQ, bukan menyerahkan kepada negara asing yaitu Malaysia,” tuturnya.

Berdasarkan data kuasa hukum Equanimity, pada Juni 2017 pengadilan distrik California Amerika Serikat mengeluarkan penetapan perampasan Equanimity. Diketahui posisi Equanimity berada di Indonesia.

Pada 28 Februari 2018, Polri menyita Equanimity terkait dengan permintaan langsung Amerika Serikat melalui FBI kepada Polri, tanpa melalui Kemenkumham selaku Central Authority dalam hal bantuan timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam masalah pidana.

Pada 17 April 2018, PN Jakarta Selatan memutuskan penyitaan tidak sah dan memerintahkan Polri mengembalikan Equanimity kepada pemiliknya. “Sampai dengan saat Polri belum melaksanakan putusan pengadilan yang memerintahkan Polri menyerahkan Equanimity kepada pemiliknya,” tutur Andi.

Pada Mei 2018, Amerika Serikat kembali berupaya meminta Pemerintah Indonesia agar menyerahkan Equanimity. Mereka mengajuan permintaan melalui jalur MLA di Kemenkumham. Di bulan yang sama, terjadi pergantian tampuk kepemimpinan di Malaysia. Mahathir Mohamad terpilih sebagai perdana menteri mengalahkan Najib Razak.

Pada 9 Juli 2018, sebagai tindak lanjut permintaan Amerika Serikat ke Kemenkumham, Polri hanya menyerahkan dokumen penetapan sita dari pengadilan Amerika kepada kapten kapal. Meski demikian Polri tidak melakukan sita dan tidak menyerahkan kapal kepada Amerika Serikat.

Pada 2 Agustus 2018, Polri menghubungi tim kuasa hukum dan memberitahukan telah menyita Equanimity. Polri juga berniat melakukan handover (penyerahan) kepada kepolisian Malaysia secepatnya. Namun diketahui proses MLA di Kemenkumham belum selesai dan tidak ditunggu Polri, malah menempuh jalur baru Police to Police dan kerja sama Interpol. “Juga diketahui bahwa ternyata Polri tidak meminta izin penetapan sita ke pengadilan negeri setempat,” tandasnya.

Dalam pertemuan tersebut tim kuasa hukum juga telah mengajukan keberatan dan telah menyatakan berdasarkan putusan praperadilan April, kapal Equanimity harus diserahkan kepada pemilik, namun polisi tidak menggubris dan menganggap itu bukan urusan mereka.

Demikian pula mengenai tidak adanya izin sita dari pengadilan setempat, Polri menganggap tidak diperlukan. Pada 3 Agustus 2018, Equanimity diberangkatkan ke Batam untuk kemudian akan diserahkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian kepada kepala polisi Malaysia di batas perairan Indonesia-Malaysia.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5627 seconds (0.1#10.140)