Tagihan Pajak Thaksin Capai Rp6,6 Triliun

Rabu, 29 Maret 2017 - 23:15 WIB
Tagihan Pajak Thaksin...
Tagihan Pajak Thaksin Capai Rp6,6 Triliun
A A A
BANGKOK - Otoritas pajak Thailand mengirim tagihan pajak pada mantan Perdana Menteri (PM) Thaksin Shinawatra sebesar USD494 juta (Rp6,6 triliun). Pajak itu dihitung dari penjualan saham perusahaan telekomunikasi Shin Corp pada Temasek Holdings asal Singapura lebih dari satu dekade lalu. Tim hukum Thaksin akan mengajukan gugatan pada departemen pendapatan Thailand dalam 30 hari.

“Kami perlu menggunakan hak kami untuk menggugat untuk menunjukkan bahwa tak ada keajaiban hukum dapat terjadi untuk mengambil pajak dari Thaksin,” ungkap pengacara Thaksin, Noppadon Pattama, dikutip kantor berita Reuters . Aliansi Thaksin menjelaskan, klaim pajak baru itu dilatari motif politik.

Thaksin tinggal di pengasingan sejak dikudeta pada 2006 demi menghindari gugatan kasus korupsi. Meski begitu, gerakan politiknya masih memiliki pengaruh besar di Thailand. Menteri Pertahanan Thailand Prawit Wongsuwan menjelaskan, klaim pajak itu tidak bertujuan memojokkan keluarga Shinawatra.

“Pengadilan telah memutuskan menentang upaya otoritas pajak untuk mengklaim USD350 juta dari penjualan saham dari anak Thaksin pada 2010,” ujar Noppadon.

“Pengadilan menyatakan, mereka tidak dapat ditarik pajak karena saham itu milik Thaksin dan istrinya,” ungkapnya. Nop padon menjelaskan , penjualan saham itu merupakan pengecualian pajak karena dilakukan melalui bursa saham.

Militer menggulingkan pemerintahan yang dipimpin adik Thaksin, Yingluck Shinawatra, pada 2014 dengan alasan mengakhiri krisis politik. Bulan lalu, junta memulai pertemuan rekonsiliasi dengan partai-partai politik menjelang pemilu yang dapat digelar tahun depan. Meski begitu, pertemuan itu tidak membahas nasib Thaksin dan keluarganya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)