Utusan PBB Serukan Pembentukan Komisi Penyelidikan Rohingya
Jum'at, 03 Maret 2017 - 04:53 WIB
Utusan PBB Serukan Pembentukan Komisi Penyelidikan Rohingya
A
A
A
JENEWA - Pelapor HAM PBB di Myanmar menyerukan pembentukan Komisi Penyelidikan (COI), penyelidikan tingkat tertinggi PBB, untuk menyelidiki pelanggaran di negara itu. Permintaan itu disampaikan dalam laporan yang disampaikan kepada Dewan HAM PBB.
"COI dibentuk guna menyelidiki diskriminasi sistematis, struktural, dan kebijakan lembaga, praktek hukum, serta lamanya penganiayaan terhadap Rohingya dan minoritas lain di negara bagian Rakhine," kata Yanghee Lee seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (3/3/2017).
Ia mengatakan penyelidikan harus fokus pada kekerasan pada tahun 2012, 2014, dan tindakan represif militer pada Muslim Rohingya di Rakhine utara sejak Oktober lalu. Tindakan represif itu datang sebagai pembalasan atas serangan oleh militan terhadap pos perbatasan polisi.
Ahli PBB itu mengatakan episode tersebut mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebuah penyelidikan kantor hak asasi manusia PBB menuduh pasukan keamanan Myanmar melakukan pembunuhan, pemerkosaan dan penyiksaan dalam operasi Rakhine sejak Oktober. Namun Myanmar menganggap segala bentuk tekanan internasional atas dugaan pelanggaran HAM terhadap Muslim Rohingya bias dan tidak adil.
Pelarian Etnis Muslim Rohingya memberikan laporan kepada PBB tentang dinginnya tentara Myanmar menikam bayi sampai mati, orang-orang yang dibakar hidup-hidup, dan pemerkosaan yang meluas selama operasi militer Myanmar.
Pembentukan COI harus dilakukan melalui resolusi yang disetujui oleh anggota dewan, yang bisa diadopsi sebelum sesi berakhir pada akhir bulan ini.
"COI dibentuk guna menyelidiki diskriminasi sistematis, struktural, dan kebijakan lembaga, praktek hukum, serta lamanya penganiayaan terhadap Rohingya dan minoritas lain di negara bagian Rakhine," kata Yanghee Lee seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (3/3/2017).
Ia mengatakan penyelidikan harus fokus pada kekerasan pada tahun 2012, 2014, dan tindakan represif militer pada Muslim Rohingya di Rakhine utara sejak Oktober lalu. Tindakan represif itu datang sebagai pembalasan atas serangan oleh militan terhadap pos perbatasan polisi.
Ahli PBB itu mengatakan episode tersebut mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebuah penyelidikan kantor hak asasi manusia PBB menuduh pasukan keamanan Myanmar melakukan pembunuhan, pemerkosaan dan penyiksaan dalam operasi Rakhine sejak Oktober. Namun Myanmar menganggap segala bentuk tekanan internasional atas dugaan pelanggaran HAM terhadap Muslim Rohingya bias dan tidak adil.
Pelarian Etnis Muslim Rohingya memberikan laporan kepada PBB tentang dinginnya tentara Myanmar menikam bayi sampai mati, orang-orang yang dibakar hidup-hidup, dan pemerkosaan yang meluas selama operasi militer Myanmar.
Pembentukan COI harus dilakukan melalui resolusi yang disetujui oleh anggota dewan, yang bisa diadopsi sebelum sesi berakhir pada akhir bulan ini.
(ian)