Berkomentar Rasis, Wanita Afrika Selatan Dipaksa Bayar Rp131 Juta

Sabtu, 11 Juni 2016 - 17:54 WIB
Berkomentar Rasis, Wanita...
Berkomentar Rasis, Wanita Afrika Selatan Dipaksa Bayar Rp131 Juta
A A A
JOHANNESBURG - Sebuah pengadilan di Afrika Selatan memerintahkan seorang wanita untuk membayar 150.000 rand (Rp131 juta) untuk amal. Putusan pengadilan itu dijatuhkan setelah dia berkomentar rasis dengan menyamakan orang kulit hitam dengan “monyet”.

Kasus ini menambah rentetan kejadian yang memicu ketegangan rasial di Afrika Selatan setelah rezim apartheid berakhir dua dekade silam.

Partai berkuasa, Kongres Nasional Afrika (ANC) mengajukan tuntutan terhadap mantan agen real esatate, Penny Sparrow, setelah ia menyebabkan kemarahan publik dengan menulis komentar di halaman Facebook-nya yang menyebut orang kulit hitam membuat pantai kotor seperti "monyet liar".

Ketika dipimpin rezim apartheid, pantai di Afrika Selatan dipisahkan untuk warga kulit putih dan warga kulit hitam. Komentar Sparrow itu secara tidak langsung mengacu pada hukum saat rezim apartheid berkuasa.

”Kata-katanya menyampaikan pesan baik secara eksplisit maupun implisit kepada pembaca bahwa orang kulit hitam tidak layak digambarkan sebagai manusia,” kata hakim Pengadilan Keseteraan Umzinto, Irfaan Khalil seperti dikutip dari News24, Sabtu (11/6/2016).

Khalil memerintahkan Sparrow untuk membayar denda dalam waktu 60 hari. Putri Sparrow, yang mewakili dirinya di pengadilan, mengatakan bahwa ibunya sedang sakit dan tidak bisa hadir di pengadilan. Dia khawatir dengan kondisi kesehatan ibunya.

ANC memuji putusan pengadilan sebagai kemenangan bagi demokrasi.

”Sangat disayangkan bahwa 22 tahun menuju demokrasi, (orang) rasis berani untuk melampiaskan pandangan mereka pada platform publik. Penghakiman ini berfungsi sebagai pengingat bahwa perilaku tersebut tidak akan ditoleransi,” bunyi pernyataan ANC.

Sparrow telah menjadi anggota dari partai oposisi, Aliansi Demokratik (DA). Namun keanggotaannya dicabut setelah komentar rasisnya menjadi viral di internet.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2130 seconds (0.1#10.140)