Balas Dendam, Permen Beracun Pria Pakistan Membunuh 30 Orang

Sabtu, 07 Mei 2016 - 16:27 WIB
Balas Dendam, Permen...
Balas Dendam, Permen Beracun Pria Pakistan Membunuh 30 Orang
A A A
LAYYAH - Permen beracun untuk pesta kelahiran bayi di Pakistan beberapa waktu lalu telah membunuh hingga 30 orang. Pemilik toko penjual permen itu mengakui bahwa dia mencampur pestisida ke permen yang dia jual karena ingin balas dendam.

Kepada polisi, pemilik toko bernama Khalid Mehmood, mengaku dendam pada kakaknya yang pernah menghinanya. Dia dendam pada kakaknya, tapi yang jadi korban banyak orang yang tidak bersalah.

Pengakuan Khalid Mehmood juga disampaikan dalam pengadilan di Provinsi Punjab, Pakistan. Menurutnya, dia meracuni permen yang dia jual setelah kakaknya Tariq melecehkan dan menghina diirinya saat terjadi sengketa bisnis. Toko permen itu milik Khalid dan Tariq.

Saya ingin memberinya pelajaran,” kata penyidik polisi; Mohammad Afzal, mengutip pengakuan Khalid. Pejabat polisi senior lainnya juga mengkonfirmasi pengakuan Khalid.

Saya sangat marah, saya mencampur pestisida yang ada di botol ke dalam permen yang dipanggang pada waktu itu,” lanjut pengakuan Khalid, seperti dikutip Al Arabiya.

Permen “maut” itu kemudian dibeli oleh seorang pria lokal di Layyah, Punjab,untuk pesta kelahiran bayi laki-lakinya, pada April 2016. Sesuai tradisi di Pakistan, permen itu dibagi-bagikan pada keluarga dan teman-teman yang datang dalam pesta.

Ayah bayi, termasuk di antara 30 orang yang tewas akibat mengonsumsi permen beracun itu. Empat korban lainnya masih dirawat di rumah sakit.


Para pejabat sebelumnya menyebutkan korban tewas mencapai 33 orang, namun pada Jumat (6/5/2016) polisi meralat jumlah korban tewas menjadi 30 orang.

Khalid dan Tariq telah ditangkap bersama dengan salah satu karyawan mereka. Penyidik awalnya menduga keracunan itu akibat “kelalaian”. Kakak beradik itu kembali dibawa ke pengadilan pada hari Sabtu (7/5/2016).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)