Swedia Konfirmasi Putusan Tim Panel PBB Soal Assange

Jum'at, 05 Februari 2016 - 17:08 WIB
Swedia Konfirmasi Putusan...
Swedia Konfirmasi Putusan Tim Panel PBB Soal Assange
A A A
STOCKHOLM - Kementerian Luar Negeri Swedia menyatakan, tim panel PBB telah memutuskan bahwa pendiri WikiLeaks, Julian Assange, telah ditahan sewenang-wenang. Assange telah bersembunyi di Kedutaan Ekuador yang ada di London sejak 2012.

"Kelompok kerja PBB telah membuat keputusan bahwa Assange telah ditahan secara sewenang-wenang, yang bertentangan dengan komitmen internasional," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Swedia, dikutip dari Reuters, Jumat (5/2/2016).

Pernyataan Swedia ini menegaskan kabar yang berhembus sebelumnya. Tim Panel PBB dikabarkan membenarkan laporan Assange yang merasa ditawan sewenang-wenang. (Baca juga: Tim Panel PBB "Vonis Bebas" Julian Assange)

Pria berusia 44 tahun ini berpendapat bahwa ia telah kehilangan kebebasan yang mendasar, termasuk kurangnya akses sinar matahari atau udara segar, fasilitas medis yang memadai, serta ketidakamanan hukum dan prosedural.

Assange bersembunyi di Kedutaan Ekuador karena takut diekstradisi. Pertama, ia akan diekstradisi ke Swedia atas tuduhan kekerasan seksual. Kedua, ia akan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) di mana ia bisa menghadapi tuduhan spionase untuk penerbitan dokumen rahasia melalui website-nya.

Pada tanggal 12 September, 2014, Assange mengajukan keluhan terhadap London dan Stockholm ke Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (WGAD).
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1310 seconds (0.1#10.140)