5 Fakta Menarik Uganda, Negara Mayoritas Kristen yang Menerapkan Hukuman Keras Terhadap LGBT

Rabu, 21 Juni 2023 - 13:51 WIB
loading...
5 Fakta Menarik Uganda, Negara Mayoritas Kristen yang Menerapkan Hukuman Keras Terhadap LGBT
Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Uganda merupakan salah satu negara yang terletak di kawasan Afrika Timur, dimana baru-baru ini negara tersebut telah menetapkan undang-undang terkait hukuman berat untuk para pelaku LGBT .

Negara yang memiliki luas wilayah 241.038 km persegi ini merupakan bekas jajahan Inggris, hingga pada akhirnya merdeka di tahun 1962. Dari sekitar 45,8 juta populasi yang menempati wilayah tersebut, Katolik menjadi agama yang mendominasi dengan 39,3% berdasarkan survei Washington Embassy of the Republic of Uganda tahun 2014.


5 Fakta Menarik Negara Uganda


Terdapat sejumlah fakta negara Uganda yang menarik untuk diketahui. Mulai dari penerapan hukum terhadap pelaku LGBT sampai sejumlah kudeta yang pernah terjadi di negara tersebut.

1. Menetapkan Hukuman Mati untuk Pelaku LGBT


Dilansir dari Reuters, pada tanggal 29 Mei 2023 kemarin, Presiden Uganda, Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti LGBT terberat di dunia. Dimana terdapat hukuman mati untuk para pelaku homoseksual.

Sebenarnya hubungan sesama jenis sudah ilegal di Uganda. Namun, undang-undang baru ini memang dianggap telah melewati batas oleh para komunitas LGBT.

Terdapat aturan hukuman mati bagi para penular penyakit mematikan seperti HIV/AIDS melalui hubungan homoseksual, ada juga hukuman 20 tahun penjara bagi para oknum yang mempromosikan hubungan homoseksual.

Selain itu terdapat pula hukuman penjara 10 tahun untuk setiap orang yang menularkan HIV melalui hubungan seks. Nmaun hukum ini tidak berlaku bila orang yang tertular mengetahui status HIV pasangannya.

2. Aturan Uganda Ditentang oleh Amerika Serikat


Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut langkah itu sebagai "pelanggaran tragis" hak asasi manusia dan mengatakan Washington akan mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut.

"Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk penerapan sanksi dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau korupsi yang serius," ungkap Presiden AS tersebut.

Dalam rangka menepis pelanggaran hak asasi manusia, pihak Uganda mengungkap bahwa diterbitkannya undang-undang tersebut adalah untuk menekan angka penderita HIV/AIDS di negara tersebut yang sudah merebak.

PBB yang turut angkat suara khawatir akan langkah Uganda ini dapat mendorong anggota parlemen di negara tetangga, Kenya dan Tanzania untuk menerapkan tindakan serupa.


3. Presiden Uganda Telah Memimpin Sejak 1986


Dikutip dari BBC, Presiden Yoweri Museveni telah memerintah Uganda sejak 1986 ketika Gerakan Perlawanan Nasional merebut kekuasaan. Museveni kembali terpilih dalam pemilu presiden Januari 2021 lalu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)