Pernikahan Gay dan Lesbian Dilegalkan di Kolombia

Jum'at, 29 April 2016 - 13:53 WIB
Pernikahan Gay dan Lesbian Dilegalkan di Kolombia
Pernikahan Gay dan Lesbian Dilegalkan di Kolombia
A A A
BOGOTA - Kolombia telah menjadi negara keempat di Amerika Latin yang resmi melegalkan pernikahan sesama jenis baik gay maupun lesbian.

Legalisasi pernikahan sesama jenis diumumkan menyusul putusan pengadilan tertinggi di negara itu pada hari Kamis waktu Kolombia.

Negara-negara di Amerika Latin yang lebih dulu melegalkan pernikahan sesama jenis adalah Argentina, Brasil dan Uruguay.


Sebelum muncul putusan pengadilan, para pasangan gay membentuk serikat sipil di Kolombia. Dengan munculnya putusan pengadilan itu, pasangan sesama jenis di Kolombia bisa menikah resmi.

Putusan pengadilan dibacakan hakim Alberto Rojas. ”Sekitar 70 serikat sebelumnya terdaftar hanya sebagai kemitraan sipil, sekarang secara otomatis akan diubah menjadi pernikahan resmi di bawah hukum baru,” katanya, seperti dikutip IB Times, Jumat (29/4/2016).

Awal bulan ini, para hakim pengadilan terbelah, di mana enam hakim setuju melegalkan pernikahan sesama jenis dan tiga hakim lainnya menentang.

”(Putusan) para hakim ditegaskan oleh mayoritas bahwa pernikahan antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama tidak melanggar ketertiban konstitusional,” kata Ketua Majelis Hakim Maria Victoria Calle.

Definisi saat ini, lembaga perkawinan dalam hukum perdata berlaku untuk mereka dengan cara yang sama seperti halnya untuk pasangan berjenis kelamin sama,” lanjut dia.

Aktivis dan pendukung LGBT menyambut putusan pengadilan. "Hari ini kita dapat mengatakan dengan pasti bahwa pengadilan Kolombia telah menyetujui hak perkawinan sesama jenis," kata Marcela Sanchez, pemimpin Colombia Diversa, sebuah kelompok kampanye LGBT.


Kami sangat senang karena Kolombia telah mengambil langkah terhadap keragaman,” imbuh Adriana Gonzalez, juru kampanye untuk kelompok itu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3517 seconds (0.1#10.140)