Al-Qaeda Jatuhkan Hukum Cambuk pada 10 Pemabuk

Sabtu, 29 Agustus 2015 - 20:03 WIB
Al-Qaeda Jatuhkan Hukum Cambuk pada 10 Pemabuk
Al-Qaeda Jatuhkan Hukum Cambuk pada 10 Pemabuk
A A A
ADEN - Milisi kelompok Al-Qaeda mencambuk sepuluh orang pemabuk di wilayah Al-Shihr, sebuah kota pesisir di provinsi Hadramaut, Yaman. Mereka dicambuk karena menghina Allah dan mengkonsumsi alkohol serta obat-obatan.

Dikutip dari laman AFP, Sabtu (29/8/2015), pelaksanaan hukuman cambuk itu disaksikan oleh puluhan orang. Saksi mata mengatakan, setiap orang menerima antara 80 hingga 100 cambukan, hingga mereka menjerit kesakitan.

Menurut pejabat setempat, keberadaan milisi Al-Qaeda telah mengganggu warga, karena kerap mengintervensi semua aspek kehidupan mereka. Al-Qaeda di Semenanjung Arab (AQAP) berhasil menguasai Provinsi Hadramaut sejak bulan April lalu, termasuk ibukota provinsi, Mukalla.

Mereka berhasil memanfaatkan kekosongan kekuasaan akibat konflik bersejata antara kelompok Houthi, yang didukung oleh Iran, dengan pemerintah Yaman yang didukung oleh koalisi Arab.

Amerika Serikat telah menganggap kelompok ini sebagai kelompok teroris global yang mematikan. Karena itu, AS kerap menjadikan anggota dan pimpinan kelompok ini sebagai sasaran dari serangan pesawat nirawak mereka.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4641 seconds (0.1#10.140)