Bisakah Palestina Menjadi Anggota Penuh PBB? Ini Fakta-faktanya

Kamis, 25 April 2024 - 22:22 WIB
loading...
Bisakah Palestina Menjadi Anggota Penuh PBB? Ini Fakta-faktanya
Palestina memiliki banyak hambatan untuk menjadi anggotan penuh PBB. Foto/Reuters
A A A
GAZA - Otoritas Palestina secara resmi meminta Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali permohonan mereka pada tahun 2011 untuk menjadi anggota penuh badan dunia tersebut.

Utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan kepada Reuters pada hari Senin bahwa tujuannya adalah agar dewan tersebut mengambil keputusan pada pertemuan tingkat menteri mengenai Timur Tengah pada tanggal 18 April, namun pemungutan suara belum dijadwalkan.

Bisakah Palestina Menjadi Anggota Penuh PBB?

1. Palestina saat Masih Berstatus Pengamat

Bisakah Palestina Menjadi Anggota Penuh PBB? Ini Fakta-faktanya

Foto/Reuters

Melansir Reuters, Palestina adalah negara pengamat non-anggota di PBB, yang statusnya sama dengan Tahta Suci Vatikan.

Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara menyetujui pengakuan de facto negara berdaulat Palestina pada bulan November 2012 dengan meningkatkan status pengamat di badan dunia tersebut menjadi “negara non-anggota” dari “entitas”. Terdapat 138 suara mendukung, sembilan menentang, dan 41 abstain.


2. Diperlukan Banyak Dukungan

Bisakah Palestina Menjadi Anggota Penuh PBB? Ini Fakta-faktanya

Foto/Reuters

Negara-negara yang ingin bergabung dengan PBB biasanya mengajukan permohonan kepada Sekretaris Jenderal PBB, yang kemudian mengirimkan permohonan tersebut ke Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara untuk dinilai dan dilakukan pemungutan suara.

Mansour mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Selasa meminta pertimbangan baru oleh Dewan Keamanan atas permohonan Palestina untuk keanggotaan penuh yang dibuat pada tahun 2011. Guterres telah mengirim surat tersebut ke Dewan Keamanan, kata juru bicara PBB Stephane Dujarric.

Sebuah komite dewan yang terdiri dari 15 anggota pertama-tama menilai permohonan untuk melihat apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan keanggotaan PBB. Permohonan tersebut kemudian dapat ditangguhkan atau diajukan untuk pemungutan suara formal di Dewan Keamanan. Persetujuan memerlukan setidaknya sembilan suara mendukung dan tidak ada veto dari AS, Rusia, China, Prancis, atau Inggris.

Jika dewan menyetujui permintaan keanggotaan, maka dewan akan mengajukan permohonan ke Majelis Umum untuk mendapatkan persetujuan. Permintaan keanggotaan memerlukan dua pertiga mayoritas untuk disetujui oleh majelis. Suatu negara tidak dapat bergabung dengan PBB kecuali Dewan Keamanan dan Majelis Umum menyetujuinya.

3. Dihalangi oleh Sekutu Utama Israel

Sebuah komite Dewan Keamanan PBB menilai permohonan Palestina selama beberapa minggu untuk melihat apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan keanggotaan PBB. Namun komite tersebut tidak dapat mencapai posisi bulat dan Dewan Keamanan tidak pernah secara resmi melakukan pemungutan suara mengenai resolusi keanggotaan Palestina.

Para diplomat mengatakan Palestina kekurangan minimal sembilan suara yang diperlukan untuk mengadopsi sebuah resolusi. Sekalipun mereka mendapat cukup dukungan, Amerika Serikat menyatakan akan memveto tindakan tersebut.

(ahm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)