Prancis Larang Penjualan Online Paracetamol Gara-gara Covid-19 di China

Kamis, 05 Januari 2023 - 03:01 WIB
loading...
Prancis Larang Penjualan Online Paracetamol Gara-gara Covid-19 di China
Obat berbasis Paracetamol dijual di apotek di Prancis. Foto/REUTERS
A A A
PARIS - Prancis pada Rabu (4/1/2023) mengumumkan larangan penjualan online paracetamol, yang telah kekurangan pasokan selama beberapa bulan.

Larangan yang akan berlangsung hingga Februari terjadi setelah China membatasi ekspor obat tersebut di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan tersebut diterbitkan dalam jurnal resmi pemerintah Le Monde. "Ketegangan dalam obat-obatan berbasis paracetamol telah berlanjut selama lebih dari enam bulan, terutama untuk produk paracetamol untuk anak-anak,” papar pernyataan pemerintah Prancis.

Lebih lanjut, keputusan tersebut menyatakan, "Ketidakpastian seputar situasi kesehatan di China dapat memperparah kekurangan tersebut.”



Akibatnya, paracetamol yang paling umum dijual di Prancis dengan nama merek Doliprane hanya akan tersedia di toko hingga 1 Februari.

China saat ini bergulat dengan lonjakan infeksi virus corona setelah Beijing melonggarkan kebijakan “nol-Covid” yang ketat.

Mulai 8 Januari, negara tersebut tidak lagi mewajibkan pasien untuk diisolasi setelah tes positif, dan akan membuka kembali perbatasan internasionalnya.

“Lonjakan infeksi ini telah memicu penggunaan paracetamol di China, mendorong pemerintah membatasi ekspornya,” ungkap laporan Le Monde.

Sementara kasus virus corona di China telah berkurang sejak langkah-langkah tersebut pertama kali dilonggarkan pada awal Desember, Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), Inggris, dan sejumlah negara lain telah memberlakukan persyaratan pengujian dan karantina pada pelancong yang datang dari China, dengan alasan risiko gelombang baru infeksi virus corona.

Beijing menyebut persyaratan ini "tidak proporsional" dan "politis".

Paracetamol bukan satu-satunya obat yang persediaannya terbatas. Insulin dan antibiotik seperti amoksisilin juga menjadi langka, baik di Prancis maupun di seluruh dunia.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)