Jerman Dituding Tak Hormati Polandia Soal Ganti Rugi Perang Dunia II
loading...
A
A
A
WARSAWA - Penolakan Jerman membayar ganti rugi Perang Dunia II ke Polandia adalah tanda standar ganda dan tidak menghormati rakyat Polandia.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Polandia Arkadiusz Mularczyk mengungkapkan hal itu pada Rabu (4/1/2023).
Polandia menuntut USD1,37 triliun dari Berlin sebagai kompensasi atas pembunuhan dan penghancuran yang dilakukan pasukan Adolf Hitler selama pendudukan Jerman yang berlangsung antara tahun 1939 dan 1945.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jerman mengatakan pada Selasa bahwa masalah kerusakan perang "tetap ditutup" dan Berlin tidak bermaksud merundingkan kembali masalah tersebut.
Mularczyk mengecam posisi Jerman sebagai "salah".
“Kasus kompensasi yang belum terselesaikan untuk Polandia atas dampak Perang Dunia II tetap terbuka, secara moral, politik, dan hukum,” tweet Mularczyk pada Rabu.
“Kami memiliki kampanye internasional di depan kami, tetapi saya yakin kami akan menang untuk Polandia dan rakyat Polandia,” ujar dia.
“Kerugian Polandia tidak terbayangkan, dan Jerman telah menerima laporan kami tentang masalah ini,” papar diplomat itu kepada Badan Pers Polandia pada Selasa.
Dia menambahkan, "Jawaban mereka, dirangkum dalam satu kalimat, menunjukkan sikap yang sangat tidak sopan terhadap Polandia dan rakyat Polandia."
Mularczyk menuduh Berlin menerapkan standar ganda, menunjukkan negara itu setuju tahun lalu untuk membayar 1,1 miliar euro (USD1,16 miliar) kepada Namibia sebagai kompensasi atas kekejaman era kolonial.
Dia mengatakan Warsawa akan terus mencari kompensasi “secara konsisten dan intensif.”
Jerman menyatakan kewajiban terkait Perang Dunia II diselesaikan secara komprehensif berdasarkan perjanjian 1990 yang membuka jalan bagi reunifikasi negara selama tahun-tahun terakhir Perang Dingin.
Berlin juga berpendapat Warsawa melepaskan hak untuk mengklaim reparasi berdasarkan kesepakatan tahun 1953 dengan Jerman Timur.
Warsawa, bagaimanapun, bersikeras Polandia, yang saat itu diperintah pemerintah Komunis, ditekan untuk menandatangani perjanjian 1953 oleh Uni Soviet.
Polandia semakin menyerukan reparasi sejak Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang konservatif kembali berkuasa pada 2015.
Pemerintah mengajukan klaim resmi kepada Jerman pada Oktober dan mengatakan pada Selasa bahwa pihaknya akan meminta bantuan PBB.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Polandia Arkadiusz Mularczyk mengungkapkan hal itu pada Rabu (4/1/2023).
Polandia menuntut USD1,37 triliun dari Berlin sebagai kompensasi atas pembunuhan dan penghancuran yang dilakukan pasukan Adolf Hitler selama pendudukan Jerman yang berlangsung antara tahun 1939 dan 1945.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jerman mengatakan pada Selasa bahwa masalah kerusakan perang "tetap ditutup" dan Berlin tidak bermaksud merundingkan kembali masalah tersebut.
Mularczyk mengecam posisi Jerman sebagai "salah".
“Kasus kompensasi yang belum terselesaikan untuk Polandia atas dampak Perang Dunia II tetap terbuka, secara moral, politik, dan hukum,” tweet Mularczyk pada Rabu.
“Kami memiliki kampanye internasional di depan kami, tetapi saya yakin kami akan menang untuk Polandia dan rakyat Polandia,” ujar dia.
“Kerugian Polandia tidak terbayangkan, dan Jerman telah menerima laporan kami tentang masalah ini,” papar diplomat itu kepada Badan Pers Polandia pada Selasa.
Dia menambahkan, "Jawaban mereka, dirangkum dalam satu kalimat, menunjukkan sikap yang sangat tidak sopan terhadap Polandia dan rakyat Polandia."
Mularczyk menuduh Berlin menerapkan standar ganda, menunjukkan negara itu setuju tahun lalu untuk membayar 1,1 miliar euro (USD1,16 miliar) kepada Namibia sebagai kompensasi atas kekejaman era kolonial.
Dia mengatakan Warsawa akan terus mencari kompensasi “secara konsisten dan intensif.”
Jerman menyatakan kewajiban terkait Perang Dunia II diselesaikan secara komprehensif berdasarkan perjanjian 1990 yang membuka jalan bagi reunifikasi negara selama tahun-tahun terakhir Perang Dingin.
Berlin juga berpendapat Warsawa melepaskan hak untuk mengklaim reparasi berdasarkan kesepakatan tahun 1953 dengan Jerman Timur.
Warsawa, bagaimanapun, bersikeras Polandia, yang saat itu diperintah pemerintah Komunis, ditekan untuk menandatangani perjanjian 1953 oleh Uni Soviet.
Polandia semakin menyerukan reparasi sejak Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang konservatif kembali berkuasa pada 2015.
Pemerintah mengajukan klaim resmi kepada Jerman pada Oktober dan mengatakan pada Selasa bahwa pihaknya akan meminta bantuan PBB.
(sya)