Pemerintah Swiss Tolak Opsi Gender Ketiga

Kamis, 22 Desember 2022 - 03:04 WIB
loading...
Pemerintah Swiss Tolak Opsi Gender Ketiga
Pemerintah Swiss tolak opsi gender ketiga. Foto/Ilustrasi
A A A
BERN - Pemerintah Swiss menolak gagasan untuk memperkenalkan opsi gender ketiga atau opsi tanpa gender untuk catatan resmi.

Menanggapi dua proposal dari parlemen, Dewan Federal yang memerintah mengatakan model gender biner masih tertanam kuat di masyarakat Swiss.

“Prasyarat sosial untuk pengenalan jenis kelamin ketiga atau untuk pengabaian umum atas entri jenis kelamin dalam catatan sipil saat ini tidak ada,” katanya seperti dikutip dari AP, Kamis (22/12/2022).

Dewan Federal menambahkan bahwa opsi semacam itu akan membutuhkan "banyak" perubahan pada Konstitusi Swiss dan undang-undang baik di tingkat nasional maupun di 26 negara bagian negara tersebut. Saat ini, orang yang masuk ke catatan sipil sebagai laki-laki atau perempuan, tanpa pilihan lain.



Pemerintah Swiss mengatakan komisi etika nasional menemukan dalam laporan tahun 2020 bahwa waktunya belum tepat untuk mengubah sistem.

Swiss memiliki sistem politik yang tidak biasa di mana empat partai dari kiri ke kanan nasionalis terwakili dalam pemerintahan dan sering diadakan referendum untuk semua jenis masalah.

Sikap Swiss ini berbeda dari beberapa negara tetangganya.

Pada tahun 2018, pemerintah Jerman menyetujui opsi gender ketiga untuk catatan resmi, memungkinkan orang untuk didaftarkan sebagai "berbeda". Undang-undang sudah mengizinkan gender dibiarkan kosong.



Dengan melakukan itu, Jerman mematuhi putusan pengadilan tertinggi negara itu pada tahun sebelumnya, yang memutuskan bahwa orang harus diizinkan untuk dimasukkan dalam catatan sebagai bukan laki-laki atau perempuan.

Memutuskan kasus yang dibawa oleh orang interseks, hakim memerintahkan otoritas Jerman untuk membuat identitas ketiga atau menghapus entri gender sama sekali.

Di Austria, pengadilan federal negara itu pada tahun 2018 memutuskan bahwa pihak berwenang harus mengizinkan orang untuk dimasukkan dalam catatan resmi sebagai sesuatu selain pria atau wanita, jika mereka menginginkannya. Namun, tidak perlu mengubah undang-undang negara yang ada karena tidak secara eksplisit menentukan jenis kelamin orang harus laki-laki atau perempuan.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2314 seconds (0.1#10.140)