Soal Kebijakan Baru AS Terkait Pelajar Asing, Ini Kata Kemlu RI
Jum'at, 10 Juli 2020 - 16:37 WIB
loading...
Judha menuturkan, perwakilan RI telah melakukan komunikasi, tentunya pertama dengan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di AS atau Permias mengenai hal ini.Foto/Kemlu RI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia angkat bicara mengenai kebijakan baru Amerika Serikat (AS) soal pelajar asing. Kebijakan itu dikhawatirkan akan mengancam nasib para pelajar Indonesia yang belajar di AS.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha menuturkan, AS menerapkan kebijakan baru pelajar/mahasiswa asing, di mana pada intinya mahasiswa tidak bisa mengambil kelas online secara penuh dan harus mengambil kelas tatap muka atau campuran.
"Jika tidak bisa melakukan hal itu, maka konsekuensi adanya tindakan keimigrasian, termasuk deportasi," ungkap Judha, saat menggelar konferensi pers virtual pada Jumat (10/7/2020).
( Baca juga: Kuliah Online, Mahasiswa Asing di AS Terancam Dideportasi )
Judha menuturkan, perwakilan RI telah melakukan komunikasi, tentunya pertama dengan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di AS atau Permias. Pertemuan itu dilakukan pada 9 juli lalu dan dalam pertemuan itu meyakinkan bahwa perwakilan Indonesia akan memberikan perlindungan dan berbagi pandangan mengenai hal ini.
"Selain itu, perwakilan Indonesia juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kampus, meminta tanggapan kampus mengenai kebijakan baru tersebut," ucap Judha.
Dia kemudian menuturkan, perwakilan Indonesia juga sudah mengeluarkan imbauan kepada pelajar di AS untuk tetap tenang dan menghubungi perwakilan Indonesia jika mengalami permasalahan.
( Baca juga: Harvard dan MIT Gugat Kebijakan AS Soal Deportasi Mahasiswa Asing )
"Berbagai kampus di AS juga sudah mengajukan tuntutan kepada pemerintah federal untuk mencabut kebijakan tersebut dan telah menyesuaikan diri dengan membuat kelas tatap muka atau campuran," sambungnya.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha menuturkan, AS menerapkan kebijakan baru pelajar/mahasiswa asing, di mana pada intinya mahasiswa tidak bisa mengambil kelas online secara penuh dan harus mengambil kelas tatap muka atau campuran.
"Jika tidak bisa melakukan hal itu, maka konsekuensi adanya tindakan keimigrasian, termasuk deportasi," ungkap Judha, saat menggelar konferensi pers virtual pada Jumat (10/7/2020).
( Baca juga: Kuliah Online, Mahasiswa Asing di AS Terancam Dideportasi )
Judha menuturkan, perwakilan RI telah melakukan komunikasi, tentunya pertama dengan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di AS atau Permias. Pertemuan itu dilakukan pada 9 juli lalu dan dalam pertemuan itu meyakinkan bahwa perwakilan Indonesia akan memberikan perlindungan dan berbagi pandangan mengenai hal ini.
"Selain itu, perwakilan Indonesia juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kampus, meminta tanggapan kampus mengenai kebijakan baru tersebut," ucap Judha.
Dia kemudian menuturkan, perwakilan Indonesia juga sudah mengeluarkan imbauan kepada pelajar di AS untuk tetap tenang dan menghubungi perwakilan Indonesia jika mengalami permasalahan.
( Baca juga: Harvard dan MIT Gugat Kebijakan AS Soal Deportasi Mahasiswa Asing )
"Berbagai kampus di AS juga sudah mengajukan tuntutan kepada pemerintah federal untuk mencabut kebijakan tersebut dan telah menyesuaikan diri dengan membuat kelas tatap muka atau campuran," sambungnya.
(esn)
Lihat Juga :