Wanita AS Bakar Rumah Pacar setelah Perempuan Lain Menjawab Teleponnya

Kamis, 24 November 2022 - 10:07 WIB
loading...
Wanita AS Bakar Rumah Pacar setelah Perempuan Lain Menjawab Teleponnya
Senaida Marie Soto (23), wanita AS yang membakar rumah pacar setelah perempuan lain menjawab teleponnya. Foto/Kantor Sheriff Bexar County
A A A
BEXAR COUNTY - Seorang wanita di Texas, Amerika Serikat (AS) , ditangkap polisi pada Senin lalu setelah membakar rumah pacarnya. Dia bertindak barbar setelah telepon untuk pacarnya dijawab oleh perempuan lain.

Kantor Sheriff Bexar County (BSCO) mengatakan Senaida Marie Soto (23) masuk ke rumah keluarga pacarnya sesaat sebelum pukul 02.00 pagi. Dia kemudian mencuri barang-barang sebelum akhirnya membakar rumah tersebut.

Polisi dalam keterangan pers yang diunggah di Facebook mengatakan Soto ditangkap atas tuduhan perampokan rumah dan pembakaran.

Soto cemburu karena mengira perempuan lain yang mengangkat telepon untuk pacarnya itu adalah wanita selingkuhan.



"Soto melakukan FaceTimes pada pacarnya ketika perempuan lain menjawab teleponnya, yang kemudian ternyata adalah kerabat pacarnya," bunyi keterangan pers polisi.

Dalam kecemburuan, Soto membakar sofa di ruang tamu, dan dengan cepat api melahap seluruh rumah.

"Sementara rumahnya terbakar, video terekam dan terlihat bahwa dia menyalakan api di sofa yang menyebar, menyebabkan rumah terbakar, serta menyebabkan kerusakan senilai lebih dari USD50.000," lanjut keterangan pers tersebut.

Menurut laporan media lokal, KSAT.com, Kamis (24/11/2022), Soto melakukan panggilan telepon FaceTimes lagi dengan pacarnya dan menunjukkan kursi terbakar di dalam rumahnya.

"Saya harap barang-barang Anda baik-baik saja," katanya, yang kemudian mengakhiri panggilan telepon tersebut.

Menurut keterangan pers polisi, Kantor Pemadam Kebakaran membantu BCSO dalam penyelidikan pembakaran dan BCSO mengeluarkan dua surat perintah penangkapan untuk Senaida Soto.

Soto ditangkap pada hari Senin, sekitar pukul 14.30 karena pencurian, kejahatan tingkat 2 dan pembakaran, serta kejahatan tingkat 1.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)