AS: Pangeran Saudi Mohammed bin Salman Kebal Gugatan Kasus Pembunuhan Khashoggi

Sabtu, 19 November 2022 - 00:28 WIB
loading...
AS: Pangeran Saudi Mohammed...
Pemerintah AS mengirim rekomendasi ke pengadilan yang menyebutkan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman kebal terhadap gugatan kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Foto/via REUTERS
A A A
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) merekomendasikan pada Kamis bahwa Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman kebal dari tindakan hukum atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada tahun 2018.

Rekomendasi itu terungkap dalam dokumen pengadilan Amerika.

Pangeran Mohammed diangkat sebagai Perdana Menteri Arab Saudi melalui dekrit kerajaan pada akhir September, memicu anggapan bahwa dia ingin menghindari gugatan dalam kasus-kasus yang diajukan di pengadilan asing—termasuk gugatan sipil yang diajukan di AS oleh Hatice Cengiz, tunangan jurnalis Jamal Khashoggi.

Pembunuhan empat tahun lalu terhadap Khashoggi, orang dalam kerajaan yang berubah menjadi kritikus Saudi, di konsulat kerajaan di Istanbul untuk sementara mengubah Pangeran Mohammed—yang dikenal luas sebagai MBS—menjadi paria di Barat.

Baca juga: Pulang dari AS, Pangeran Arab Saudi Dijebloskan ke Penjara

Pengacaranya sebelumnya berpendapat bahwa Pangeran Mohammed duduk di puncak pemerintahan Arab Saudi dan dengan demikian memenuhi syarat untuk jenis kekebalan yang diberikan pengadilan AS kepada kepala negara asing dan pejabat tinggi lainnya.

Pemerintah AS memiliki waktu hingga Kamis untuk memberikan pendapat tentang masalah itu, jika memang memilih untuk menawarkannya. Rekomendasinya tidak mengikat pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Ingin Beri Turki...
Trump Ingin Beri Turki Jet Tempur Siluman F-35 AS, Kongres Siap Blokir dengan Alasan S-400 Rusia
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Mengapa Pangkalan-pangkalan...
Mengapa Pangkalan-pangkalan Militer AS di Teluk Akan Berakhir? Ini Analisisnya
Setelah Saling Serang,...
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Menahan Diri, Ternyata Ini Pemicunya!
10 Kali Amerika Serikat...
10 Kali Amerika Serikat dan Iran Duduk di Meja Perundingan, tapi Perang Terus Berlanjut, Ini Penyebabnya
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
WHO: Gelombang Panas...
WHO: Gelombang Panas Eropa Sebabkan 1.300 Kematian, Terbanyak di Prancis
Putin: Ukraina Minta...
Putin: Ukraina Minta Serangan ke Wilayah Lebih Dalam Dihentikan
Rekomendasi
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
Rekam Jejak Paraguay,...
Rekam Jejak Paraguay, Spesialis Adu Penalti yang Pulangkan Jerman di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Trump Ingin Beri Turki...
Trump Ingin Beri Turki Jet Tempur Siluman F-35 AS, Kongres Siap Blokir dengan Alasan S-400 Rusia
5 Momen Penyelamatan...
5 Momen Penyelamatan Korban Gempa Venezuela yang Mengharukan
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
5 Alasan Putin Menolak...
5 Alasan Putin Menolak Perjanjian Batasan Serangan Jarak Jauh dengan Ukraina
Mengapa Pangkalan-pangkalan...
Mengapa Pangkalan-pangkalan Militer AS di Teluk Akan Berakhir? Ini Analisisnya
Bom Ransel Meledak di...
Bom Ransel Meledak di Apartemen Monako, Oligarki Ukraina Vadym Iermolaiev Terluka
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved