Negara yang Menggunakan Syariat Islam sebagai Hukum Negara

Jum'at, 18 November 2022 - 16:39 WIB
loading...
Negara yang Menggunakan Syariat Islam sebagai Hukum Negara
Polisi moral mencatat nama seorang wanita yang ditahan selama tindakan keras terhadap korupsi sosial di Teheran utara, Iran, 18 Juni 2008. Foto/REUTERS
A A A
RIYADH - Beberapa negara di dunia menerapkan syariat Islam sebagai hukum negaranya. Syariat Islam merupakan aturan yang harus ditaati setiap Muslim sehingga dapat menjalankan kehidupan sesuai ajaran agama.

Dalam syariat Islam, terdapat juga sanksi yang diberikan ketika terjadi pelanggaran hukum, misalnya dengan hukuman cambuk ataupun hukuman mati.

Berikut 5 negara yang menggunakan hukum Islam sebagai hukum negara.

1. Arab Saudi

Arab Saudi adalah negara yang menggunakan hukum Islam sebagai hukum negara. Hukum Islam yang diterapkan di Arab Saudi salah satunya yaitu hudud.

Hudud merupakan hukum Islam tentang pengadilan dan hukuman kejahatan yang paling serius, termasuk perzinaan, pencurian, dan pembunuhan.

Hukuman tersebut berupa pencambukan, amputasi, dan pancung atau pemenggalan. Hukum pancung dan amputasi menggunakan pedang biasanya dilakukan di negara ini pada hari Jumat, sebelum salat Zuhur. Arab Saudi juga melarang adanya homoseksual di negara ini.

2. Iran

Negara yang memiliki nama lengkap Republik Islam Iran berdiri setelah penggulingan Dinasti Pahlavi oleh Revolusi Islam pada tahun 1979.

Semenjak berdiri, Republik Islam Iran sudah memberlakukan syariat Islam sebagai hukum negara. Hukum syariat yang diberlakukan sempat dikecam oleh Amnesty International pada tahun 2017 karena dirasa terlalu kejam.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)