Negara yang Menggunakan Syariat Islam sebagai Hukum Negara

Jum'at, 18 November 2022 - 16:39 WIB
loading...
A A A
Hukum di Iran memang sangat ketat. Iran melarang tindakan seperti menghina nabi, hubungan sesama jenis, perzinaan, meminum alkohol, maupun pelanggaran terkait obat terlarang.

Bahkan, Iran sering melakukan eksekusi terhadap para penjahat.

3. Qatar

Qatar juga menerapkan syariat Islam sebagai hukum negara. Hukum cambuk berlaku bagi peminum alkohol atau seorang yang melakukan hubungan seksual yang tidak sah.

Untuk pelaku perzinaan akan mendapat 100 cambukan. Hukum tersebut tertulis di buku undang-undang negara.

Seorang yang melakukan zina juga dapat dihukum mati jika melibatkan wanita Muslim dan seorang pria non-Muslim.

Akan tetapi kenyataannya, hukuman mati hanya diberlakukan pada kasus pembunuhan tertentu saja.

4. Malaysia

Malaysia memiliki aturan yang cukup ketat. Dengan penduduk mayoritas Muslim, Malaysia memiliki sistem hukum jalur ganda yakni pengadilan sipil yang berjalan paralel dengan pengadilan syariat Islam.

Ini berarti, Muslim di Malaysia dapat diadili atas tuduhan agama dan moral. Hukum syariat tersebut hanya berlaku bagi seorang Muslim.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)