Negara yang Menggunakan Syariat Islam sebagai Hukum Negara

Jum'at, 18 November 2022 - 16:39 WIB
loading...
A A A
Sedangkan penduduk non-Muslim diharuskan mengikuti hukum sekuler yang menangani masalah yang sama.

5. Brunei Darussalam

Brunei memiliki hukum negara yang cukup ketat. Negara di kawasan Asia Tenggara ini menerapkan hukum syariah Islam yang mengizinkan hukuman mati rajam bagi penduduknya yang melakukan zina atau LGBTQI.

Aturan tersebut dilakukan guna untuk mendidik, mencegah, dan merehabilitasi.

Hukum syariah juga tidak mengkriminalisasi berdasarkan orientasi atau kepercayaan seksual, melainkan menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan individu Muslim, khususnya perempuan.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)