Negara yang Menggunakan Syariat Islam sebagai Hukum Negara

Jum'at, 18 November 2022 - 16:39 WIB
loading...
Negara yang Menggunakan...
Polisi moral mencatat nama seorang wanita yang ditahan selama tindakan keras terhadap korupsi sosial di Teheran utara, Iran, 18 Juni 2008. Foto/REUTERS
A A A
RIYADH - Beberapa negara di dunia menerapkan syariat Islam sebagai hukum negaranya. Syariat Islam merupakan aturan yang harus ditaati setiap Muslim sehingga dapat menjalankan kehidupan sesuai ajaran agama.

Dalam syariat Islam, terdapat juga sanksi yang diberikan ketika terjadi pelanggaran hukum, misalnya dengan hukuman cambuk ataupun hukuman mati.

Berikut 5 negara yang menggunakan hukum Islam sebagai hukum negara.

1. Arab Saudi

Arab Saudi adalah negara yang menggunakan hukum Islam sebagai hukum negara. Hukum Islam yang diterapkan di Arab Saudi salah satunya yaitu hudud.

Hudud merupakan hukum Islam tentang pengadilan dan hukuman kejahatan yang paling serius, termasuk perzinaan, pencurian, dan pembunuhan.

Hukuman tersebut berupa pencambukan, amputasi, dan pancung atau pemenggalan. Hukum pancung dan amputasi menggunakan pedang biasanya dilakukan di negara ini pada hari Jumat, sebelum salat Zuhur. Arab Saudi juga melarang adanya homoseksual di negara ini.

2. Iran

Negara yang memiliki nama lengkap Republik Islam Iran berdiri setelah penggulingan Dinasti Pahlavi oleh Revolusi Islam pada tahun 1979.

Semenjak berdiri, Republik Islam Iran sudah memberlakukan syariat Islam sebagai hukum negara. Hukum syariat yang diberlakukan sempat dikecam oleh Amnesty International pada tahun 2017 karena dirasa terlalu kejam.

Hukum di Iran memang sangat ketat. Iran melarang tindakan seperti menghina nabi, hubungan sesama jenis, perzinaan, meminum alkohol, maupun pelanggaran terkait obat terlarang.

Bahkan, Iran sering melakukan eksekusi terhadap para penjahat.

3. Qatar

Qatar juga menerapkan syariat Islam sebagai hukum negara. Hukum cambuk berlaku bagi peminum alkohol atau seorang yang melakukan hubungan seksual yang tidak sah.

Untuk pelaku perzinaan akan mendapat 100 cambukan. Hukum tersebut tertulis di buku undang-undang negara.

Seorang yang melakukan zina juga dapat dihukum mati jika melibatkan wanita Muslim dan seorang pria non-Muslim.

Akan tetapi kenyataannya, hukuman mati hanya diberlakukan pada kasus pembunuhan tertentu saja.

4. Malaysia

Malaysia memiliki aturan yang cukup ketat. Dengan penduduk mayoritas Muslim, Malaysia memiliki sistem hukum jalur ganda yakni pengadilan sipil yang berjalan paralel dengan pengadilan syariat Islam.

Ini berarti, Muslim di Malaysia dapat diadili atas tuduhan agama dan moral. Hukum syariat tersebut hanya berlaku bagi seorang Muslim.

Sedangkan penduduk non-Muslim diharuskan mengikuti hukum sekuler yang menangani masalah yang sama.

5. Brunei Darussalam

Brunei memiliki hukum negara yang cukup ketat. Negara di kawasan Asia Tenggara ini menerapkan hukum syariah Islam yang mengizinkan hukuman mati rajam bagi penduduknya yang melakukan zina atau LGBTQI.

Aturan tersebut dilakukan guna untuk mendidik, mencegah, dan merehabilitasi.

Hukum syariah juga tidak mengkriminalisasi berdasarkan orientasi atau kepercayaan seksual, melainkan menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan individu Muslim, khususnya perempuan.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)