PBB Setuju Minta Pendapat Mahkamah Internasional Soal Pendudukan Israel
loading...
A
A
A
NEW YORK - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan suara pada hari Jumat untuk meminta pendapat hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina.
Nikaragua mengajukan mosi atas nama Otoritas Palestina, yang tidak memiliki keanggotaan penuh PBB.
Mosi disahkan dengan 98 suara mendukung, 17 menentang dan 52 abstain. Amerika Serikat (AS), Israel, Australia, Austria, Kanada, Republik Ceko, Italia, dan Jerman termasuk di antara negara-negara yang menentang mosi tersebut. Sedangkan Inggris memilih untuk abstain.
Dalam mosi tersebut, Otoritas Palestina meminta ICJ untuk mempertimbangkan bahwa "pendudukan Israel" di Tepi Barat Palestina merupakan aneksasi karena sifatnya yang berkelanjutan.
"Proposal Palestina adalah bagian dari kampanye anti-Israel yang terinfeksi anti-Semitisme yang bertujuan untuk merusak legitimasi Israel dan haknya untuk membela diri," kata Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan saat mosi diajukan.
"(Presiden Mahmoud) Abbas sekali lagi bertindak merusak, dengan cara yang hanya akan merugikan warga Palestina sendiri. Kami akan menjelaskan kepada setiap negara bahwa mendukung langkah ini adalah harga untuk organisasi teroris dan hanya akan melanggengkan konflik," imbuhnya seperti dilansir dari Middle East Monitor, Minggu (13/11/2022).
Sementara itu, perwakilan AS Richard Mills menyatakan kekhawatiran serius tentang resolusi tersebut, dengan mengatakan hal itu akan memperbesar ketidakpercayaan seputar konflik.
"Tidak ada jalan pintas untuk solusi dua negara," ujarnya.
Mills mengklaim bahwa penyebutan Masjid al-Aqsa dalam mosi itu dimaksudkan untuk merendahkan Israel.
Sedangkan delegasi Palestina untuk PBB menegaskan: "Rakyat kami berhak atas kebebasan. Rakyat kami berhak atas kebebasan."
Nikaragua mengajukan mosi atas nama Otoritas Palestina, yang tidak memiliki keanggotaan penuh PBB.
Mosi disahkan dengan 98 suara mendukung, 17 menentang dan 52 abstain. Amerika Serikat (AS), Israel, Australia, Austria, Kanada, Republik Ceko, Italia, dan Jerman termasuk di antara negara-negara yang menentang mosi tersebut. Sedangkan Inggris memilih untuk abstain.
Dalam mosi tersebut, Otoritas Palestina meminta ICJ untuk mempertimbangkan bahwa "pendudukan Israel" di Tepi Barat Palestina merupakan aneksasi karena sifatnya yang berkelanjutan.
"Proposal Palestina adalah bagian dari kampanye anti-Israel yang terinfeksi anti-Semitisme yang bertujuan untuk merusak legitimasi Israel dan haknya untuk membela diri," kata Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan saat mosi diajukan.
"(Presiden Mahmoud) Abbas sekali lagi bertindak merusak, dengan cara yang hanya akan merugikan warga Palestina sendiri. Kami akan menjelaskan kepada setiap negara bahwa mendukung langkah ini adalah harga untuk organisasi teroris dan hanya akan melanggengkan konflik," imbuhnya seperti dilansir dari Middle East Monitor, Minggu (13/11/2022).
Sementara itu, perwakilan AS Richard Mills menyatakan kekhawatiran serius tentang resolusi tersebut, dengan mengatakan hal itu akan memperbesar ketidakpercayaan seputar konflik.
"Tidak ada jalan pintas untuk solusi dua negara," ujarnya.
Mills mengklaim bahwa penyebutan Masjid al-Aqsa dalam mosi itu dimaksudkan untuk merendahkan Israel.
Sedangkan delegasi Palestina untuk PBB menegaskan: "Rakyat kami berhak atas kebebasan. Rakyat kami berhak atas kebebasan."
(ian)