PBB Setuju Minta Pendapat Mahkamah Internasional Soal Pendudukan Israel
Minggu, 13 November 2022 - 10:29 WIB
loading...
PBB setuju meminta pendapat Mahkamah Internasional soal pendudukan Israel. Foto/Ilustrasi
A
A
A
NEW YORK - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan suara pada hari Jumat untuk meminta pendapat hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina.
Nikaragua mengajukan mosi atas nama Otoritas Palestina, yang tidak memiliki keanggotaan penuh PBB.
Mosi disahkan dengan 98 suara mendukung, 17 menentang dan 52 abstain. Amerika Serikat (AS), Israel, Australia, Austria, Kanada, Republik Ceko, Italia, dan Jerman termasuk di antara negara-negara yang menentang mosi tersebut. Sedangkan Inggris memilih untuk abstain.
Baca: Israel Menahan 6.000 Warga Palestina Sepanjang 2022
Dalam mosi tersebut, Otoritas Palestina meminta ICJ untuk mempertimbangkan bahwa "pendudukan Israel" di Tepi Barat Palestina merupakan aneksasi karena sifatnya yang berkelanjutan.
Nikaragua mengajukan mosi atas nama Otoritas Palestina, yang tidak memiliki keanggotaan penuh PBB.
Mosi disahkan dengan 98 suara mendukung, 17 menentang dan 52 abstain. Amerika Serikat (AS), Israel, Australia, Austria, Kanada, Republik Ceko, Italia, dan Jerman termasuk di antara negara-negara yang menentang mosi tersebut. Sedangkan Inggris memilih untuk abstain.
Baca: Israel Menahan 6.000 Warga Palestina Sepanjang 2022
Dalam mosi tersebut, Otoritas Palestina meminta ICJ untuk mempertimbangkan bahwa "pendudukan Israel" di Tepi Barat Palestina merupakan aneksasi karena sifatnya yang berkelanjutan.
Lihat Juga :