4 Kasus Hukuman Mati di Arab Saudi yang Pernah Menimpa TKI

Rabu, 09 November 2022 - 17:54 WIB
loading...
A A A
Berikutnya, Arab Saudi juga pernah melakukan eksekusi mati terhadap seorang TKI bernama Tuti Tursilawati. Sebelumnya, dia didakwa atas kasus pembunuhan terhadap ayah majikannya pada tahun 2010.

Saat proses penyidikan, Tuti menyebutkan bahwa dia sering mendapat kekerasan dan pelecehan seksual dari majikannya. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia pun melakukan berbagai upaya demi mengganti keputusan vonis mati tersebut.

Sayangnya, hal tersebut belum cukup. Karena pada 29 Oktober 2018 Tuti Tursilawati dieksekusi mati tanpa pemberitahuan, baik terhadap keluarga maupun pemerintah Indonesia.



3. 17 Maret 2022

Agus Ahmad Arwas dieksekusi mati oleh otoritas terkait Arab Saudi pada 17 Maret 2022. Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, sebelumnya Arwas bersama beberapa rekannya ditangkap pihak berwajib atas dugaan pembunuhan sesama WNI bernama Fatmah pada 2 Juni 2011.

Dia mengakui perbuatannya dan beralasan jika dirinya dendam atas salah satu perlakuan korban semasa hidupnya. Dalam proses peradilan, Arwas mendapat vonis mati dan dieksekusi pada 17 Maret 2022 kemarin.

4. 17 Maret 2022

Selain Agus Ahmad Arwas, Nawali Hasan Ihsan juga turut dihukum mati karena keterlibatannya pada pembunuhan berencana terhadap Fatmah. Vonis mati tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

Dia bersama Arwas dieksekusi pada 17 Maret 2022, sementara satu orang lainnya yang terlibat, yakni Siti Komariah dihukum penjara 8 tahun serta cambuk sebanyak 800 kali.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1976 seconds (0.1#10.140)