4 Kasus Hukuman Mati di Arab Saudi yang Pernah Menimpa TKI

Rabu, 09 November 2022 - 17:54 WIB
loading...
4 Kasus Hukuman Mati di Arab Saudi yang Pernah Menimpa TKI
4 kasus hukuman matu di Arab Saudi yang pernah menimpa TKI. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Arab Saudi dikenal sebagai negara yang cukup tegas kala memberikan sebuah hukuman kepada seseorang yang telah terbukti melanggar ketentuan, termasuk hukuman mati sekalipun.

Sebagai salah satu negara yang sering melakukan eksekusi mati, Arab Saudi sejatinya telah banyak mendapat tekanan dari negara-negara lain. Adapun alasannya karena tindakan mereka menerapkan hukuman mati ini bertentangan dengan HAM.

Namun, tetap saja Arab Saudi bersikukuh terhadap keputusannya dan menindak segalanya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Berikut sejumlah kasus hukuman mati di Arab Saudi yang pernah menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI).



1. 18 Maret 2018

Pada 18 Maret 2018, hukuman mati dilakukan untuk seorang TKI bernama Muhammad Zaini Misrin. Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, awalnya Misrin dijatuhi hukuman mati karena tuduhan membunuh majikannya di Arab Saudi pada 2004.

Singkat cerita, sebelum dilakukannya eksekusi, Presiden Joko Widodo disebut telah mengirim surat kepada Raja Salman sebanyak dua kali dengan tujuan agar dirinya berkenan meninjau ulang kasus yang menjerat warganya.

Selain itu, proses hukum yang dijalani Misrin juga tampak janggal. Dia menyatakan secara terpaksa mengakui perbuatannya akibat tekanan dari pihak berwenang. Bahkan, ketika penjatuhan vonis mati, dia tak mendapat penerjemah yang imparsial.

2. 29 Oktober 2018
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)