Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pria Australia Divonis 129 Tahun Penjara

Rabu, 09 November 2022 - 15:14 WIB
loading...
Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pria Australia Divonis 129 Tahun Penjara
Peter Gerard Scully pada tahun 2015. Pria Australia ini divonis penjara selama 129 tahun di Filipina dalam kasus pelecehan seksual anak yang melibatkan anak-anak berusia 18 bulan. Foto/The Guardian
A A A
MANILA - Seorang pria asal Australia telah dijatuhi hukuman 129 tahun penjara di Filipina dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak yang melibatkan korban berusia 18 bulan.

"Saya berharap ini mengirimkan pesan yang sangat kuat kepada semua pelaku, semua pedagang manusia, bahwa kejahatan benar-benar tidak tak terbayarkan," kata Merlynn Barola-Uy, jaksa wilayah di kota selatan Cagayan de Oro, seperti dikutip dari The Guardian, Rabu (9/11/2022).

Itu adalah vonis kedua bagi Peter Gerard Scully, yang sudah menjalani hukuman seumur hidup karena pemerkosaan dan perdagangan anak perempuan.



Para ahli memperingatkan bahwa Filipina telah menjadi hotspot global untuk eksploitasi seks anak, dibantu oleh kemiskinan, kefasihan berbahasa Inggris dan konektivitas internet yang tinggi di negara itu.

Pengadilan Cagayan de Oro menjatuhkan hukuman pada 3 November setelah Scully dan ketiga terdakwa lainnya menandatangani kesepakatan pembelaan.

Mereka telah didakwa dengan 60 pelanggaran, termasuk perdagangan manusia, materi pelecehan seksual anak, pelecehan anak dan pemerkosaan.



Pacar Scully, Lovely Margallo, divonis 126 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman lebih dari sembilan tahun.
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)