Kasus Pemerkosaan India: 3 Tersangka Telah Divonis Mati, tapi Tiba-tiba Dibebaskan

Rabu, 09 November 2022 - 00:01 WIB
loading...
Kasus Pemerkosaan India:...
Publik India marah setelah tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis yang telah divonis mati tiba-tiba dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Foto/Ilustrasi REUTERS
A A A
NEW DELHI - Publik India marah setelah Mahkamah Agung tiba-tiba membebaskan tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis. Padahal, ketiganya sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati.

Kasus ini terjadi sepuluh tahun yang lalu ketika seorang gadis Delhi berusia 19 tahun ditemukan diperkosa dan dibunuh di sebuah ladang di Haryana. Saat itu, kasus ini digambarkan sebagai kasus langka.

Orang-orang India kala itu terkejut dengan laporan media lokal yang merinci kebrutalan yang dialami korban—disebut bernama Anamika dalam dokumen pengadilan karena nama aslinya tidak dapat diungkapkan di bawah hukum India.



Tiga pria, ditangkap sebagai tersangka atas kejahatan tersebut. Mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada tahun 2014 dan Pengadilan Tinggi Delhi menguatkan vonis tersebut beberapa bulan kemudian.

Tetapi pada hari Senin, dalam pembalikan yang menakjubkan, Mahkamah Agung India membebaskan ketiga tersangka, dengan mengatakan: "Tidak ada bukti yang meyakinkan dan jelas bahwa mereka telah melakukan kejahatan."

Majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim mengajukan pertanyaan serius tentang penyelidikan polisi, mengkritik sidang pengadilan sebelumnya karena "penyimpangan mencolok" dalam persidangan dan mengatakan hakim telah bertindak seperti "wasit pasif".

Keputusan itu telah membuat marah orang tua korban, mengejutkan aktivis dan pengacara. Publik India juga meluapkan kemarahan mereka melalui media sosial.

"Seperti inilah keadilan di India 2022," tulis seorang pengguna Twitter, yang berbagi foto ayah korban yang sedih, seperti dikutip BBC, Selasa (8/11/2022).

Beberapa orang membandingkan keputusan Mahkamah Agung dengan perintah baru-baru ini oleh pemerintah negara bagian Gujarat untuk membebaskan narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup untuk kasus pemerkosaan berkelompok terhadap Bilkis Bano, seorang wanita Muslim yang tengah hamil, dan pembunuhan kerabatnya selama kerusuhan agama tahun 2002 di negara bagian Gujarat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Negara yang Memperebutkan...
3 Negara yang Memperebutkan Kashmir, Siapa yang Berhak?
Nasib Umat Muslim di...
Nasib Umat Muslim di India ketika Konflik Kashmir Memanas, Diteriaki Pengkhianat dan Diusir dari Tanah Kelahirannya
Tentara India dan Pakistan...
Tentara India dan Pakistan Saling Tembak di Kashmir untuk Malam Kelima Berturut-turut
Di Ambang Perang dengan...
Di Ambang Perang dengan Pakistan, India Borong 26 Jet Tempur Rafale Prancis
Pakistan Klaim Serangan...
Pakistan Klaim Serangan Militer India Segera Terjadi
3 Kasus Penembakan Paling...
3 Kasus Penembakan Paling Berdarah di Kashmir, Terbaru Bikin India-Pakistan di Ambang Perang
Di Ambang Perang dengan...
Di Ambang Perang dengan Pakistan, Kapal Perang India Tembakkan Rudal BrahMos
5 Cerita WNI Terjebak...
5 Cerita WNI Terjebak 18 Jam Mati Listrik di Spanyol: Enggak Ada yang Nyalain Lilin
Penyebab Spanyol Blackout...
Penyebab Spanyol Blackout Masih Misteri, Ini Dugaannya
Rekomendasi
Kata Lanny/Fadia usai...
Kata Lanny/Fadia usai Bawa Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Sudirman 2025
Dua Anak Usaha BRI Bersinergi...
Dua Anak Usaha BRI Bersinergi Lindungi Para Ibu Pencari Rezeki
Ini Hasil Riset dr Tifa...
Ini Hasil Riset dr Tifa terkait Foto pada Ijazah Jokowi yang Viral di Medsos
Berita Terkini
13 Negara Gabung Proyek...
13 Negara Gabung Proyek Stasiun Bulan Rusia dan China, Ada Indonesia?
4 jam yang lalu
Guru Australia dan Indonesia...
Guru Australia dan Indonesia Perkuat Hubungan
6 jam yang lalu
Iran Ancam Netanyahu:...
Iran Ancam Netanyahu: Setiap Aksi Permusuhan akan Dibalas dengan Respons Menghancurkan
7 jam yang lalu
Angkatan Udara Rusia...
Angkatan Udara Rusia Tembak Jatuh Jet Tempur Su-27 Ukraina
7 jam yang lalu
Pemukim Israel Bangun...
Pemukim Israel Bangun Jalan Baru saat Tentara Curi Uang di Rumah-rumah Warga Palestina
8 jam yang lalu
Houthi Akui Serang Kapal...
Houthi Akui Serang Kapal Induk AS Harry S Truman di Laut Merah
9 jam yang lalu
Infografis
3 Hukuman Mati yang...
3 Hukuman Mati yang Mengguncang China Sepanjang 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved