Pengadilan Myanmar Perpanjang Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Jadi 26 Tahun

Rabu, 12 Oktober 2022 - 14:55 WIB
loading...
Pengadilan Myanmar Perpanjang...
Pengadilan Myanmar memperpanjang hukuman penjara Aung San Suu Kyi menjadi 26 tahun. Foto/Bloomberg
A A A
NAYPYIDAW - Pengadilan Myanmarkembali menghukum pemimpin sipil yang digulingkan dan peraih Hadiah Nobel Perdamaian, Aung San Suu Kyi, dengan tambahan hukuman penjara 3 tahun karena korupsi. Vonis penjara terbaru ini memperpanjang total hukuman penjaranya jadi 26 tahun.

Vonis terbaru yang dijatuhkan pada Rabu (12/10/2022) itu diungkapkan seorang sumber kepada CNN. Ini adalah yang terbaru dalam serangkaian hukuman yang dijatuhkan terhadap wanita berusia 77 tahun itu.

Suu Kyi adalah seorang tokoh oposisi terhadap pemerintahan junta militer negara itu selama beberapa dekade. Ia sempat memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum dipaksa lengser dari kekuasaan dalam kudeta pada awal tahun 2021.

"Suu Kyi dinyatakan bersalah menerima suap USD500.000 (sekitar Rp7,6 miliar) dari seorang taipan lokal, tuduhan yang dia bantah," menurut sumber itu seperti dilansir dari media yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu.

Baca: Demi Pengakuan, Israel Dukung Militer Myanmar dalam Genosida Muslim Rohingya

Pengacaranya mengatakan serangkaian kejahatan yang ditujukan pada Suu Kyi bermotif politik. Suu Kyi sendiri saat ini ditahan di sel isolasi di sebuah penjara di ibu kota Naypyidaw.

Bulan lalu, Suu Kyi juga dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilu dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa, dalam persidangan terkait pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan partainya Liga Nasional untuk Demokrasi dengan telak, mengalahkan partai yang dibuat oleh militer.

Ini adalah pertama kalinya Suu Kyi dijatuhi hukuman kerja paksa sejak kudeta militer 2021. Dia diberi hukuman yang sama dalam persidangan terpisah di bawah pemerintahan sebelumnya pada tahun 2009 tetapi hukuman itu diringankan.

Suu Kyi juga sebelumnya dinyatakan bersalah atas pelanggaran mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu.

Baca: Suu Kyi Kembali Dihukum, Penasihatnya Divonis 3 Tahun Penjara

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah berulang kali menyatakan keprihatinan tentang hukuman aktivis pro-demokrasi di negara itu sejak militer merebut kekuasaan.

Pekan lalu, sebuah pengadilan militer di Myanmar menghukum seorang jurnalis Jepang 10 tahun penjara karena penghasutan dan melanggar undang-undang tentang komunikasi elektronik setelah ia merekam protes anti-pemerintah pada Juli, kata seorang diplomat Jepang.

Toru Kubota (26) ditangkap oleh polisi berpakaian preman di Yangon, di mana dia sedang syuting film dokumenter yang telah dia kerjakan selama beberapa tahun, menurut petisi Change.org yang menyerukan pembebasannya.

Pada bulan Juli, junta militer mengeksekusi dua aktivis pro-demokrasi terkemuka dan dua orang lainnya yang dituduh melakukan terorisme, menyusul sebuah pengadilan yang dikecam oleh PBB dan kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Baca: Junta Ancam Penjarakan Warga Myanmar yang Dukung Pemberontak di Medsos

(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jejak China dalam Konflik...
Jejak China dalam Konflik Myanmar: dari Ekspor Revolusi hingga Kartu Geopolitik
Junta Myanmar Makin...
Junta Myanmar Makin Kuat dengan Dukungan China, Oposisi Melemah
10 Negara yang Mengubah...
10 Negara yang Mengubah Nama Mereka, Alasannya Sangat Beragam
Junta Myanmar Usir Diplomat...
Junta Myanmar Usir Diplomat Timor-Leste karena Buka Kasus Kejahatan Perang
Sudah Bisa Ditebak,...
Sudah Bisa Ditebak, Partai Pro-militer Myanmar Menang Pemilu
Negara Kecil Ini Ingin...
Negara Kecil Ini Ingin Myanmar Dihukum atas Genosida Etnis Muslim Rohingya
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Gempa Dahsyat Venezuela:...
Gempa Dahsyat Venezuela: 920 Orang Tewas, Hampir 50 Ribu Masih Hilang
Gempa Venezuela: Korban...
Gempa Venezuela: Korban Tewas Melonjak Jadi 164 Orang, Hampir 1.000 Lainnya Luka
Rekomendasi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
Berita Terkini
Iran Tuduh AS Khianati...
Iran Tuduh AS Khianati Perjanjian Damai saat Kedua Pihak Saling Serang
AS Serang 10 Target...
AS Serang 10 Target di Iran, IRGC Balas Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait dan Bahrain
6 Teroris Ditembak Mati...
6 Teroris Ditembak Mati usai Serang Markas Rangers Pakistan, 4 Tentara Juga Tewas
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Xi Jinping dan Akhir...
Xi Jinping dan Akhir dari Narasi Kebangkitan Damai China
Update Gempa Kembar...
Update Gempa Kembar Guncang Venezuela: 1.430 Orang Tewas, 3.200 Luka, 50.000 Hilang
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved