Suu Kyi Kembali Dihukum, Penasihatnya Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 29 September 2022 - 14:44 WIB
loading...
Suu Kyi Kembali Dihukum, Penasihatnya Divonis 3 Tahun Penjara
Aung San Suu Kyi dan penasihatnya yang merupakan warga negara Australia, Sean Turnell, divonis 3 tahun penjara. Foto/Kolase/Sindonews
A A A
YANGON - Pengadilan Myanmar kembali menjatuhkan vonis kepada mantan pemimpin negara itu Aung San Suu Kyi untuk kasus pidana lain. Pengadilan juga menghukum ekonomi Australia Sean Turnell 3 tahun penjara karena melanggar undang-undang rahasia negara.

"Suu Kyi menerima hukuman tiga tahun setelah diadili dan dihukum dengan Turnell di bawah undang-undang rahasia negara," kata seorang pejabat, yang berbicara dengan syarat anonim karena tidak berwenang untuk merilis informasi tentang kasus tersebut seperti dikutip dar AP, Kamis (29/9/2022).

Tiga anggota kabinetnya juga dinyatakan bersalah, masing-masing menerima hukuman tiga tahun.

Turnell bersama dengan Suu Kyi dan tiga mantan menteri kabinet didakwa berdasarkan dokumen yang disita darinya. Rincian pasti dari pelanggaran mereka belum dipublikasikan, meskipun televisi pemerintah tahun lalu mengatakan bahwa Turnell memiliki akses ke informasi keuangan rahasia negara dan telah mencoba melarikan diri dari negara itu.

Turnell dan Suu Kyi membantah tuduhan itu ketika mereka bersaksi dalam pembelaan mereka di persidangan pada bulan Agustus.



Turnell juga didakwa melanggar undang-undang imigrasi, tetapi tidak segera jelas hukuman apa yang dia terima untuk itu.

Semua sesi persidangan, yang diadakan di ruang sidang yang dibangun khusus di penjara utama Naypyitaw, tertutup untuk media dan publik. Pengacara pembela dilarang oleh perintah pembungkaman untuk mengungkapkan rincian proses.

Pembatasan yang sama telah diterapkan pada semua persidangan Suu Kyi.

Kasus yang berakhir pada hari Kamis ini adalah salah satu dari beberapa yang dihadapi oleh Suu Kyi dan secara luas dilihat sebagai upaya untuk mendiskreditkannya untuk mencegahnya kembali ke politik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)