Putusan Arbitrase Indonesia Dapat Dieksekusi di Singapura
Kamis, 29 September 2022 - 21:05 WIB
loading...
Derric Yeoh, Partner dan Kepala Divisi Arbitrase dan Litigasi Internasional dari Kantor Hukum Donaldson & Burkinshaw LLP Singapura, sebut putusan arbitrase Indonesia dapat dieksekusi di Singapura. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Putusan arbitrase yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga arbitrase Indonesia dapat dieksekusi di Singapura meskipun tidak semua jenis putusan arbitrase asing dapat dieksekusi di sana.
”Putusan arbitrase Indonesia dapat dieksekusi di Singapura,” ujar Derric Yeoh, Partner dan Kepala Divisi Arbitrase dan Litigasi Internasional dari Kantor Hukum Donaldson & Burkinshaw LLP Singapura dalam diskusi yang diselenggarakan SIP Law Firm, Rabu (28/9/2022) di Jakarta.
Derric menjelaskan bahwa Indonesia dan Singapura telah menandatangani “the United Nations Convention on the Recognition and enforcement of Foreign Arbitral Awards” atau yang lebih dikenal dengan Konvensi New York 1958 sebagai salah satu konvensi yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Baca juga: Diancam Bom, Singapore Airlines Dikawal 2 Jet Tempur Mendarat di Bandara Changi
Beberapa jenis putusan arbitase asing yang dapat dieksekusi di Singapura antara lain adalah putusan arbitrase terkait uang (money awards), putusan arbitrase terkait perintah (injuctions) dan pengumuman (declarative) serta putusan arbitrase terkait tindakan sementara (provisional measures) dan putusan final yang bersifat sebagian (partial final awards).
”Putusan arbitrase Indonesia dapat dieksekusi di Singapura,” ujar Derric Yeoh, Partner dan Kepala Divisi Arbitrase dan Litigasi Internasional dari Kantor Hukum Donaldson & Burkinshaw LLP Singapura dalam diskusi yang diselenggarakan SIP Law Firm, Rabu (28/9/2022) di Jakarta.
Derric menjelaskan bahwa Indonesia dan Singapura telah menandatangani “the United Nations Convention on the Recognition and enforcement of Foreign Arbitral Awards” atau yang lebih dikenal dengan Konvensi New York 1958 sebagai salah satu konvensi yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Baca juga: Diancam Bom, Singapore Airlines Dikawal 2 Jet Tempur Mendarat di Bandara Changi
Beberapa jenis putusan arbitase asing yang dapat dieksekusi di Singapura antara lain adalah putusan arbitrase terkait uang (money awards), putusan arbitrase terkait perintah (injuctions) dan pengumuman (declarative) serta putusan arbitrase terkait tindakan sementara (provisional measures) dan putusan final yang bersifat sebagian (partial final awards).
Lihat Juga :