AS Gempar, Perempuan Bunuh Pemerkosanya Diperintahkan Bayar Kompensasi Rp2,2 Miliar
loading...
A
A
A
WASHINGTON - Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Amerika Serikat (AS) diadili di pengadilan setelah membunuh pria yang memerkosanya berulang kali.
Namun, putusan pengadilan memicu kegemparan publik karena memerintahkan remaja itu untuk membayar kompensasi kepada keluarga pria pemerkosa sebesar USD150.000 atau lebih dari Rp2,2 miliar.
Kasus ini terjadi di Polk County, negara bagian Iowa.
Masyarakat yang kecewa dengan putusan pengadilan, ramai-ramai berdonasi menolong remaja tersebut.
Pieper Lewis (17) dijatuhi hukuman lima tahun masa percobaan dan pelayanan masyarakat atas pembunuhan terhadap pria yang memerkosanya, Zachary Brooks (37), pada Juni 2020.
Lewis, yang saat itu berusia 15 tahun dan melarikan diri dari rumah, menuduh Brooks memerkosanya berulang kali.
Lewis awalnya didakwa dengan pembunuhan, tetapi telah mengaku bersalah atas tindakan penikaman yang dia lakukan.
Hakim David Porter tak hanya memberikan hukuman percobaan pada Lewis, tetapi juga memerintahkannya untuk membayar USD150.000 sebagai ganti rugi kepada keluarga Brooks.
Hakim mengatakan undang-undang negara bagian tidak memberinya pilihan lain.
Putusan hakim telah memicu kegemparan publik. Mantan guru Lewis, Leland Schipper, mengorganisir GoFundMe untuk mengumpulkan dana bagi mantan siswi tersebut.
"Seorang anak yang diperkosa, dalam keadaan apa pun, tidak boleh berutang uang keluarga pemerkosa," kata Schipper dalam sebuah posting online.
Hingga Rabu sore, GoFundMe telah mengumpulkan hampir USD390.000.
Schipper mengatakan dana itu akan digunakan untuk melunasi utang USD150.000 dan utang negara US4.000.
"Uang tambahan akan digunakan untuk menghilangkan hambatan keuangan bagi Pieper [Lewis] dalam mengejar perguruan tinggi/universitas atau memulai bisnisnya sendiri,” kata Schipper, seperti dikutip AFP, Jumat (16/9/2022).
Namun, putusan pengadilan memicu kegemparan publik karena memerintahkan remaja itu untuk membayar kompensasi kepada keluarga pria pemerkosa sebesar USD150.000 atau lebih dari Rp2,2 miliar.
Kasus ini terjadi di Polk County, negara bagian Iowa.
Masyarakat yang kecewa dengan putusan pengadilan, ramai-ramai berdonasi menolong remaja tersebut.
Pieper Lewis (17) dijatuhi hukuman lima tahun masa percobaan dan pelayanan masyarakat atas pembunuhan terhadap pria yang memerkosanya, Zachary Brooks (37), pada Juni 2020.
Lewis, yang saat itu berusia 15 tahun dan melarikan diri dari rumah, menuduh Brooks memerkosanya berulang kali.
Lewis awalnya didakwa dengan pembunuhan, tetapi telah mengaku bersalah atas tindakan penikaman yang dia lakukan.
Hakim David Porter tak hanya memberikan hukuman percobaan pada Lewis, tetapi juga memerintahkannya untuk membayar USD150.000 sebagai ganti rugi kepada keluarga Brooks.
Hakim mengatakan undang-undang negara bagian tidak memberinya pilihan lain.
Putusan hakim telah memicu kegemparan publik. Mantan guru Lewis, Leland Schipper, mengorganisir GoFundMe untuk mengumpulkan dana bagi mantan siswi tersebut.
"Seorang anak yang diperkosa, dalam keadaan apa pun, tidak boleh berutang uang keluarga pemerkosa," kata Schipper dalam sebuah posting online.
Hingga Rabu sore, GoFundMe telah mengumpulkan hampir USD390.000.
Schipper mengatakan dana itu akan digunakan untuk melunasi utang USD150.000 dan utang negara US4.000.
"Uang tambahan akan digunakan untuk menghilangkan hambatan keuangan bagi Pieper [Lewis] dalam mengejar perguruan tinggi/universitas atau memulai bisnisnya sendiri,” kata Schipper, seperti dikutip AFP, Jumat (16/9/2022).
(min)