Garis Suksesi Kerajaan Inggris: Jika Ratu Elizabeth II Meninggal, Siapa yang Bertakhta?

Kamis, 08 September 2022 - 22:30 WIB
loading...
Garis Suksesi Kerajaan Inggris: Jika Ratu Elizabeth II Meninggal, Siapa yang Bertakhta?
Ratu Elizabeth II dan keluarga. Foto/mirror.dailyfeedmail.net
A A A
LONDON - Kondisi kesehatan Ratu Elizabeth II dilaporkan mengkhawatirkan sehingga terpaksa ditempatkan di bawah pengawasan medis. Situasi ini memicu keprihatinan dan perhatian terkait masa depan takhta kerajaan Inggris.

Ratu Elizabeth II adalah raja yang paling lama memerintah dalam sejarah Inggris. Ia bertakhta sejak 1952 saat berusia 25 tahun setelah kematian ayahnya. Dia kemudian dimahkotai pada tahun 1953 pada usia 27 tahun, yang berarti negara itu belum memulai garis suksesi dalam hampir 70 tahun.

Lalu bagaimana garis sukesi keluarga kerajaan Inggris?

Seperti dikutip dari Washington Examiner, Kamis (8/9/2022), dasar garis suksesi ditetapkan oleh hukum Inggris setelah dikodifikasikan dalam Bill of Rights pada tahun 1689 dan Act of Settlement pada tahun 1701.

Garis itu dibuat setelah James II melarikan diri dari negara itu pada tahun 1688, meninggalkan tahta kosong tanpa penguasa. Parlemen Inggris kemudian memutuskan bahwa dia telah “turun tahta dari pemerintah” dan kemudian menawarkan tahta kepada putrinya Mary dan suaminya William dari Orange sebagai penguasa bersama.



Pada saat itu, ditetapkan bahwa Parlemen akan mengatur suksesi takhta dan bahwa seorang penguasa dapat kehilangan gelarnya jika dianggap salah mengatur.

Siapa yang bisa dan siapa yang tidak bisa bertakhta?

Bill of Rights dan Act of Settlement keduanya menjabarkan kondisi yang harus dipenuhi seseorang untuk menggantikan takhta.

Di bawah Act of Settlement, hanya keturunan Protestan dari Putri Sophia yang berhak naik takhta. Selain itu, seorang Katolik Roma dikecualikan dari penerus takhta di bawah Bill of Rights dan Act of Settlement.



Penguasa juga harus berada dalam persekutuan dengan Gereja Inggris dan bersumpah untuk mempertahankan Gereja Inggris dan Gereja Skotlandia untuk naik takhta. Mereka juga harus berjanji untuk menegakkan suksesi Protestan.

Garis suksesi


Jika Ratu Elizabeth II meninggal dunia maka putranya Pangeran Charles adalah pewaris langsung untuk menggantikan takhta.

Setelah itu, Pangeran William yang dikenal sebagai Duke of Cambridge, berada di urutan ketiga, diikuti oleh Pangeran George dari Cambridge. Setelah itu, Putri Charlotte dari Cambridge diikuti oleh Pangeran Louis dari Cambridge.

Keenam dalam garis suksesi adalah Pangeran Harry, Duke of Sussex, diikuti oleh Archie Mountbatten-Windsor dan Lilibet Mountbatten-Windsor. Setelah itu, garis suksesi diserahkan kepada Duke of York, diikuti oleh Putri Beatrice.


(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1886 seconds (0.1#10.140)