Siksa PRT Indonesia hingga Tewas, Majikan di Dubai Batal Dipenjara Seumur Hidup

Selasa, 06 September 2022 - 15:19 WIB
loading...
A A A
Sebuah laporan medis menyatakan korban, yang beratnya hanya 32 kilogram pada saat kematiannya, memiliki lebih dari 22 luka, 11 patah tulang rusuk, memar dan goresan di sekujur tubuhnya.

Dokter mengatakan dia memiliki lebih dari 100 bekas dari luka yang baru saja sembuh.

Laporan itu mengatakan luka-luka tersebut menyebabkan organ internalnya pecah, yang akhirnya menyebabkan kematiannya.

Terdakwa, mantan direktur eksekutif sebuah perusahaan swasta, membantah tuduhan telah mengurung dan menyebabkan kematian korban saat sidang di Pengadilan Kriminal Dubai.

"Dia tidak kompeten dan sangat lambat dan menasihatinya untuk meningkatkan [kecepatan kerja] tetapi dia sengaja mengabaikan saya," kata terdakwa di pengadilan.

Terdakwa mengaku sedang berada di bawah tekanan karena tinggal di rumah dan tidak bisa mendapatkan pekerjaan lain.

"Saya tidak tahu dia sudah meninggal ketika saya membawanya ke rumah sakit," katanya.

Hakim Pengadilan Kriminal Dubai menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup atas semua tuduhan.

Pengacara terdakwa, Mohammad Al Najar, mengadukan banding kasus kliennya ke Pengadilan Tinggi untuk meminta pengurangan hukuman.

“Klien saya mengakui penyerangan yang berujung pada tuntutan mati tetapi membantah mengurung korban, terbukti dengan fakta bahwa dia biasa membuang sampah,” kata Mohammad di pengadilan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)