Warga Asing di Tepi Barat Harus Mengaku Jika Mencintai Warga Palestina

Minggu, 04 September 2022 - 05:01 WIB
loading...
Warga Asing di Tepi...
Polisi perbatasan Israel memeriksa paspor turis Prancis dalam perjalanan mereka mengunjungi area Muslim di Masjid Ibrahimi yang terbagi atau Makam Para Leluhur di kota Hebron, Tepi Barat, pada 20 November 2021. Foto/REUTERS
A A A
TEPI BARAT - Warga asing yang jatuh cinta dengan seorang warga Palestina di Tepi Barat harus memberi tahu otoritas Israel tentang hubungan mereka. Aturan baru Israel itu diumumkan seiring makin ketatnya peraturan.

BBC melaporkan pada Sabtu (3/9/2022) bahwa keputusan itu dikeluarkan di tengah "pengetatan aturan" pada warga asing yang tinggal di atau ingin mengunjungi Tepi Barat yang diduduki Israel.

“Warga asing yang menikah dengan orang Palestina, akan diminta meninggalkan Tepi Barat setelah 27 bulan untuk ‘masa pendinginan’ setidaknya enam bulan,” ungkap laporan BBC.

Laporan itu menambahkan bahwa aturan baru ini akan mulai berlaku pada Senin.



Mengutip dokumen setebal 97 halaman, BBC melaporkan hubungan dengan pemegang kartu identitas (ID) Palestina harus diberitahukan kepada pihak berwenang Israel dalam waktu 30 hari sejak memulai hubungan.

Pembatasan baru lainnya termasuk kuota untuk 150 visa pelajar dan 100 dosen asing di universitas Palestina, namun, tidak ada batasan seperti itu untuk warga Israel.

Selain itu, aturan baru menetapkan batasan ketat pada durasi visa dan perpanjangan visa, dalam banyak kasus mencegah orang bekerja atau menjadi sukarelawan di Tepi Barat selama lebih dari beberapa bulan berturut-turut.



Hal ini diperkirakan akan mempengaruhi para pelancong bisnis dan pegawai organisasi bantuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2373 seconds (0.1#10.140)