Warga Asing di Tepi Barat Harus Mengaku Jika Mencintai Warga Palestina

Minggu, 04 September 2022 - 05:01 WIB
loading...
Warga Asing di Tepi...
Polisi perbatasan Israel memeriksa paspor turis Prancis dalam perjalanan mereka mengunjungi area Muslim di Masjid Ibrahimi yang terbagi atau Makam Para Leluhur di kota Hebron, Tepi Barat, pada 20 November 2021. Foto/REUTERS
A A A
TEPI BARAT - Warga asing yang jatuh cinta dengan seorang warga Palestina di Tepi Barat harus memberi tahu otoritas Israel tentang hubungan mereka. Aturan baru Israel itu diumumkan seiring makin ketatnya peraturan.

BBC melaporkan pada Sabtu (3/9/2022) bahwa keputusan itu dikeluarkan di tengah "pengetatan aturan" pada warga asing yang tinggal di atau ingin mengunjungi Tepi Barat yang diduduki Israel.

“Warga asing yang menikah dengan orang Palestina, akan diminta meninggalkan Tepi Barat setelah 27 bulan untuk ‘masa pendinginan’ setidaknya enam bulan,” ungkap laporan BBC.

Laporan itu menambahkan bahwa aturan baru ini akan mulai berlaku pada Senin.



Mengutip dokumen setebal 97 halaman, BBC melaporkan hubungan dengan pemegang kartu identitas (ID) Palestina harus diberitahukan kepada pihak berwenang Israel dalam waktu 30 hari sejak memulai hubungan.

Pembatasan baru lainnya termasuk kuota untuk 150 visa pelajar dan 100 dosen asing di universitas Palestina, namun, tidak ada batasan seperti itu untuk warga Israel.

Selain itu, aturan baru menetapkan batasan ketat pada durasi visa dan perpanjangan visa, dalam banyak kasus mencegah orang bekerja atau menjadi sukarelawan di Tepi Barat selama lebih dari beberapa bulan berturut-turut.



Hal ini diperkirakan akan mempengaruhi para pelancong bisnis dan pegawai organisasi bantuan.

“Ini tentang rekayasa demografis masyarakat Palestina dan mengisolasi masyarakat Palestina dari dunia luar,” papar Jessica Montell, direktur eksekutif organisasi non-pemerintah Israel HaMoked, yang telah mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Israel terhadap peraturan tersebut, seperti dikutip BBC.

“Mereka membuat jauh lebih sulit bagi orang untuk datang dan bekerja di lembaga-lembaga Palestina, menjadi sukarelawan, berinvestasi, mengajar dan belajar,” ujar Montell.

Aturan baru diterbitkan dalam dokumen yang dirilis COGAT. COGAT adalah badan Kementerian Pertahanan Israel yang bertanggung jawab atas urusan sipil di wilayah Palestina.

Perintah COGAT baru berjudul “Prosedur untuk masuk dan tinggal warga asing di wilayah Yudea dan Samaria”, nama historis yang digunakan Israel untuk Tepi Barat.

Aturan ini pertama kali diterbitkan pada Februari, tetapi pengenalannya dilaporkan telah tertunda. Aturan baru tidak berlaku bagi mereka yang mengunjungi Israel, menurut laporan BBC.

Pembatasan dalam perjalanan dan menjalankan bisnis sudah diberlakukan bagi warga Palestina di Tepi Barat.

Misalnya, jika penduduk permukiman Israel di Tepi Barat dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dari bandara internasional utama Israel di dekat Tel Aviv, sebagian besar warga Palestina dari wilayah tersebut dilarang melakukannya.

Warga Palestina malah harus melakukan penyeberangan darat dari Tepi Barat ke Yordania, sebelum naik pesawat di ibu kota negara itu, Amman.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)