IMPAC dan NOA Gelar Pertemuan untuk Penempatan Pekerja Indonesia di Korsel

Senin, 29 Agustus 2022 - 19:15 WIB
loading...
IMPAC dan NOA Gelar Pertemuan untuk Penempatan Pekerja Indonesia di Korsel
Indonesian Manpower Placement Consorsium (IMPAC) gelar pertemuan dengan NOA Group Korea di Jakarta untuk penempatan para pekerja migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan. Foto/IMPAC
A A A
JAKARTA - Indonesian Manpower Placement Consorsium (IMPAC) menggelar pertemuan dengan NOA Group Korea di Jakarta, Jumat pekan lalu. Pertemuan tersebut untuk mematangkan rencana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan (Korsel) .

Rencana penempatan PMI merupakan hasil kesepakatan dari kerjasama kedua lembaga tersebut setelah IMPAC melakukan kunjungan ke Korea Selatan baru-baru ini.

Ketua IMPAC Delif Subeki mengatakan para PMI akan ditempatkan di Korea Selatan melalui skema “p-to-p”.

"Pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya di Korea di mana sudah ditandatangani MoU antara IMPAC dan NOA Group. Pada kali ini, kami juga bersepakat untuk mendirikan lembaga pelatihan bahasa Korea serta etos kerja, " kata Delif melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2022).


IMPAC dan NOA Gelar Pertemuan untuk Penempatan Pekerja Indonesia di Korsel

Foto/IMPAC

Delif mengatakan PMI yang akan ditempatkan di Korea Selatan melalui kerjasama “p-to-p” telah memiliki keahlian serta memiliki pengalaman di bidangnya.

"Kami menargetkan dalam tahun ini sudah menandatangani job order sedikitnya untuk permintaan 500 pekerja dengan target penempatan pada awal tahun depan," ujar Delif.

Dia menambahkan, IMPAC saat ini telah memiliki kantor representatif di Korea Selatan di mana hal itu menjadi salah satu persyaratan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Sementara itu, Direktur Bina P2PMI Kemnaker Rendra Setiawan mengatakan terbukanya peluang kerja di Korea Selatan saat ini merupakan tantangan untuk pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi para pencari kerja yang berminat dan memenuhi persyaratan visa E7.

"Selain ada persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi, juga pengalaman kerja dua tahun," terang Rendra.

Lebih lanjut, kata Rendra, pemerintah mendukung kerjasama tersebut sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku di kedua negara.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)