Singapura Tak Beri Hak Istimewa dan Kekebalan pada Eks Presiden Sri Lanka

Selasa, 02 Agustus 2022 - 01:00 WIB
loading...
Singapura Tak Beri Hak...
Singapura Tak Beri Hak Istimewa dan Kekebalan pada Eks Presiden Sri Lanka. FOTO/NDTV
A A A
SINGAPURA - Mantan presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa tidak diberikan hak istimewa, kekebalan, atau keramahan apa pun oleh Pemerintah Singapura . Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, Senin (1/8/2022).

“Secara umum, Pemerintah Singapura tidak memberikan hak istimewa, kekebalan dan keramahan kepada mantan kepala negara atau kepala negara dari pemerintah,” kata Balakrishnan, seperti dikutip dari Channel News Asia.



Ia mengungkapkan hal itu dalam jawaban tertulis atas pertanyaan parlemen dari anggota parlemen Gerald Giam (WP-Aljunied) tentang kedatangan Rajapaksa di Singapura. “Akibatnya, mantan presiden Gotabaya Rajapaksa tidak diberikan hak istimewa, kekebalan, atau keramahan apa pun,” lanjut Balakrishnan.

Rajapaksa tiba di Singapura dalam “kunjungan pribadi” pada 14 Juli, kata Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura. CNA memahami bahwa Rajapaksa telah memperoleh perpanjangan 14 hari dari izin kunjungan jangka pendeknya, yang berarti dia dapat tinggal di Singapura hingga 11 Agustus.

Rajapaksa digulingkan dari jabatannya karena krisis ekonomi negaranya dan melarikan diri ke Maladewa, sebelum datang ke Singapura.

Seorang juru bicara Kabinet Sri Lanka mengatakan pekan lalu bahwa mantan presiden tidak bersembunyi dan akan diperlakukan sesuai dengan statusnya sebagai mantan presiden sekembalinya ke Sri Lanka. Rajapaksa mengundurkan diri sebagai presiden tak lama setelah tiba di Singapura, dan mantan Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe dilantik sebagai presiden sekitar seminggu kemudian.



Dalam pertanyaan parlemen terpisah pada hari Senin, MP Yip Hon Weng (PAP-Yio Chu Kang) bertanya kepada Menteri Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam tentang tanggapan Pemerintah terhadap kekhawatiran bahwa Singapura akan menjadi “tujuan buronan politik”.

Shanmugam mengatakan dalam jawaban tertulis: “Orang asing yang memiliki dokumen perjalanan yang sah dan memenuhi persyaratan masuk akan diizinkan masuk ke Singapura. Kami juga tentu saja berhak untuk menolak masuknya orang asing jika kami menilai itu untuk kepentingan nasional kami.

“Jika orang asing yang datang ke Singapura diinginkan oleh pemerintahnya, dan pemerintahnya telah mengajukan permintaan, Pemerintah akan memberikan bantuan sesuai dengan hukum kami,” lanjutnya.



Dia menambahkan bahwa para pelancong yang transit melalui Singapura “secara teknis tidak memasuki” negara itu jika mereka tetap berada di dalam area transit dan tidak melewati imigrasi.

“Ini hukum internasional. Namun demikian, jika kita mengetahui adanya orang yang tidak diinginkan, kita tetap dapat memeriksanya dan mengambil tindakan yang tepat,” tambah Shanmugam.

Ia menambahkan, pemerintah dapat memberikan keamanan tambahan tergantung pada status saat ini dan sebelumnya dari setiap orang, dengan mempertimbangkan risiko keselamatan dan keamanan yang mungkin ditimbulkan pada orang tersebut dan masyarakat umum.

(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2308 seconds (0.1#10.140)