Rusia Denda Google Rp5,5 Triliun, Dianggap Melanggar Soal Perang Rusia

Selasa, 19 Juli 2022 - 06:58 WIB
loading...
Rusia Denda Google Rp5,5 Triliun, Dianggap Melanggar Soal Perang Rusia
Kantor Google terlihat di New York City, New York, AS, 10 Februari 2022. Foto/REUTERS/Paresh Dave
A A A
MOSKOW - Pengadilan Rusia memberi denda pada raksasa pencarian Amerika Serikat (AS) Google lebih dari 21 miliar rubel (Rp5,5 triliun) pada Senin (18/7/2022).

“Denda itu diberikan karena Google dianggap gagal menghapus informasi terlarang tentang konflik di Ukraina,” ungkap laporan RIA Novosti.

Pengadilan Distrik Tagansky Moskow telah menjatuhkan denda berbasis turnover pada Google karena penolakannya berulang kali untuk menghapus informasi yang dilarang oleh hukum Rusia.



Roskomnadzor, pengawas internet dan media nasional, sebelumnya meminta Google menghapus semua "informasi menyesatkan" mengenai serangan militer Rusia di Ukraina, dari YouTube.

Sebelum putusan pengadilan, Roskomnadzor telah mengirim pemberitahuan kepada Google 17 yang mengharuskannya mematuhi hukum Rusia, tetapi raksasa teknologi itu gagal mematuhinya.

Total denda sama dengan sepersepuluh dari omset tahunan perusahaan dan struktur afiliasinya di Rusia.



Rusia telah lama mengkritik cara platform asing mendistribusikan konten online yang melanggar hukum nasional.

Desember lalu, perusahaan Silicon Valley itu didenda 7,2 miliar rubel (USD98,1 juta) karena gagal menghapus konten yang dilarang, yang merupakan pertama kalinya satu perusahaan teknologi informasi (IT) didenda di Rusia dengan penalti terkait dengan pendapatannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)