Gereja Presbiterian AS Nyatakan Israel Negara Apartheid

Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:24 WIB
loading...
A A A


Resolusi ini secara khusus menyerukan kepada pemerintah AS untuk mendesak pemerintah Israel segera menghentikan dan menghentikan semua tindakan bermusuhan yang didefinisikan sebagai “hukuman kolektif” di bawah hukum internasional dan mengakhiri pengepungan Gaza.

Resolusi Gereja Presbiterian menegaskan pernyataan kelompok hak asasi manusia seputar perlakuan Israel terhadap warga Palestina.

Pendudukan Israel yang berkelanjutan atas tanah Palestina dan penganiayaan serta kekerasannya terhadap warga Palestina telah didefinisikan sebagai apartheid oleh Amnesty International dan Human Rights Watch.

Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Wilayah Palestina juga telah mengeluarkan laporan yang mengatakan bahwa Israel telah memberlakukan 'realitas apartheid' pada warga Palestina.



(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)