Gereja Presbiterian AS Nyatakan Israel Negara Apartheid
Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:24 WIB
loading...
Gereja Presbiterian AS nyatakan Israel sebagai negara apartheid. Foto/Ilustrasi
A
A
A
WASHINGTON - Gereja Presbiterian Amerika Serikat (AS) memberikan suara pada hari Selasa di Majelis Umum ke-225 untuk menyatakan Israel sebagai "negara apartheid " dan menetapkan Hari Peringatan Nakba dalam kalender peringatan mereka.
Gereja itu mengklaim memiliki lebih dari 1,7 juta anggota.
"Komite Keterlibatan Internasional mengeluarkan resolusi yang mengakui bahwa hukum, kebijakan, dan praktik Israel mengenai rakyat Palestina memenuhi definisi hukum internasional tentang apartheid," menurut sebuah pernyataan di situs web Gereja Presbiterian seperti dilansir dari Al Araby, Jumat (1/7/2022).
Komite itu juga menyerukan diakhirinya pengepungan Israel atas Gaza dan menegaskan hak semua orang untuk hidup dan beribadah secara damai di Yerusalem.
Baca juga: Partai Republik AS Ingin Dirikan Israel Raya, Larang Pembentukan Negara Palestina
Dari 31 anggota pemungutan suara, 28 setuju dengan resolusi tersebut, yang menyatakan bahwa Israel mempraktikkan apartheid dengan menetapkan dua perangkat hukum, satu untuk orang Israel dan satu untuk orang Palestina, yang memberikan perlakuan istimewa kepada orang Yahudi Israel dan perlakuan yang menindas kepada orang Palestina.
Gereja itu mengklaim memiliki lebih dari 1,7 juta anggota.
"Komite Keterlibatan Internasional mengeluarkan resolusi yang mengakui bahwa hukum, kebijakan, dan praktik Israel mengenai rakyat Palestina memenuhi definisi hukum internasional tentang apartheid," menurut sebuah pernyataan di situs web Gereja Presbiterian seperti dilansir dari Al Araby, Jumat (1/7/2022).
Komite itu juga menyerukan diakhirinya pengepungan Israel atas Gaza dan menegaskan hak semua orang untuk hidup dan beribadah secara damai di Yerusalem.
Baca juga: Partai Republik AS Ingin Dirikan Israel Raya, Larang Pembentukan Negara Palestina
Dari 31 anggota pemungutan suara, 28 setuju dengan resolusi tersebut, yang menyatakan bahwa Israel mempraktikkan apartheid dengan menetapkan dua perangkat hukum, satu untuk orang Israel dan satu untuk orang Palestina, yang memberikan perlakuan istimewa kepada orang Yahudi Israel dan perlakuan yang menindas kepada orang Palestina.
Lihat Juga :