Amnesty Internasional Tuduh Rusia Lakukan Kejahatan Perang di Kharkiv
Senin, 13 Juni 2022 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
“Rakyat Kharkiv telah menghadapi rentetan serangan tanpa pandang bulu dalam beberapa bulan terakhir, yang menewaskan dan melukai ratusan warga sipil,” kata Donatella Rovera, penasihat senior tanggap krisis Amnesty International.
Baca: Berlindung dari Hujan Bom, Warga Kharkiv Satu Bulan Ngumpet di Bawah Tanah
“Penggunaan berulang amunisi tandan yang dilarang secara luas mengejutkan, dan indikasi lebih lanjut dari pengabaian nyawa warga sipil. Pasukan Rusia yang bertanggung jawab atas serangan mengerikan ini harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, dan para korban serta keluarga mereka harus menerima ganti rugi penuh,” tambah Rovera.
Sejak Rusia menginvasi tetangga baratnya pada 24 Februari, 606 warga sipil telah tewas dan 1.248 terluka di wilayah Kharkiv, direktur Departemen Medis di Administrasi Militer Regional Kharkiv mengatakan kepada Amnesty International.
Rusia dan Ukraina bukanlah pihak dalam konvensi internasional yang melarang munisi tandan dan ranjau anti-personil. Tapi, Amnesty menekankan, “hukum humaniter internasional melarang serangan sembarangan dan penggunaan senjata yang sifatnya membabi buta”.
Baca: Berlindung dari Hujan Bom, Warga Kharkiv Satu Bulan Ngumpet di Bawah Tanah
“Penggunaan berulang amunisi tandan yang dilarang secara luas mengejutkan, dan indikasi lebih lanjut dari pengabaian nyawa warga sipil. Pasukan Rusia yang bertanggung jawab atas serangan mengerikan ini harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, dan para korban serta keluarga mereka harus menerima ganti rugi penuh,” tambah Rovera.
Sejak Rusia menginvasi tetangga baratnya pada 24 Februari, 606 warga sipil telah tewas dan 1.248 terluka di wilayah Kharkiv, direktur Departemen Medis di Administrasi Militer Regional Kharkiv mengatakan kepada Amnesty International.
Rusia dan Ukraina bukanlah pihak dalam konvensi internasional yang melarang munisi tandan dan ranjau anti-personil. Tapi, Amnesty menekankan, “hukum humaniter internasional melarang serangan sembarangan dan penggunaan senjata yang sifatnya membabi buta”.
Lihat Juga :