Amnesty Internasional Tuduh Rusia Lakukan Kejahatan Perang di Kharkiv

Senin, 13 Juni 2022 - 23:55 WIB
loading...
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tuduh Rusia Lakukan Kejahatan Perang di Kharkiv. FOTO/Reuters
A A A
MOSKOW - Rusia telah melakukan kejahatan perang di kota Kharkiv , Ukraina timur laut. Tuduhan itu dilayangkan Amnesty International (AI), ketika kelompok HAM itu menyebut Moskow menggunakan bom tandan yang dilarang.

AI juga menuduh Moskow melakukan serangan membabi buta yang menewaskan ratusan warga sipil. “Pemboman berulang terhadap lingkungan perumahan di Kharkiv adalah serangan membabi buta yang menewaskan dan melukai ratusan warga sipil, dan dengan demikian merupakan kejahatan perang,” sebut pernyataan AI, seperti dikutip dari Al Jazeera, Senin (13/6/2022).



Dilaporkan pula, sejak akhir Februari, pasukan Rusia tanpa henti menargetkan Kharkiv, kota terbesar kedua di Ukraina. Serangan itu mengakibatkan ratusan kematian dan kehancuran besar-besaran di kota tersebut.

AI mengaku telah menemukan bukti pasukan Rusia berulang kali menggunakan persenjataan terlarang internasional, seperti munisi tandan 9N210/9N235 dan ranjau yang tersebar. Senjata ini dikenal karena efeknya yang tidak pandang bulu.

“Rakyat Kharkiv telah menghadapi rentetan serangan tanpa pandang bulu dalam beberapa bulan terakhir, yang menewaskan dan melukai ratusan warga sipil,” kata Donatella Rovera, penasihat senior tanggap krisis Amnesty International.



“Penggunaan berulang amunisi tandan yang dilarang secara luas mengejutkan, dan indikasi lebih lanjut dari pengabaian nyawa warga sipil. Pasukan Rusia yang bertanggung jawab atas serangan mengerikan ini harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, dan para korban serta keluarga mereka harus menerima ganti rugi penuh,” tambah Rovera.

Sejak Rusia menginvasi tetangga baratnya pada 24 Februari, 606 warga sipil telah tewas dan 1.248 terluka di wilayah Kharkiv, direktur Departemen Medis di Administrasi Militer Regional Kharkiv mengatakan kepada Amnesty International.

Rusia dan Ukraina bukanlah pihak dalam konvensi internasional yang melarang munisi tandan dan ranjau anti-personil. Tapi, Amnesty menekankan, “hukum humaniter internasional melarang serangan sembarangan dan penggunaan senjata yang sifatnya membabi buta”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)