Tentara Bayaran Inggris di Ukraina Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 28 Mei 2022 - 22:01 WIB
loading...
Shaun Pinner asal Inggris turut berperang di Ukraina untuk melawan tentara Rusia. Foto/International Business Times
A
A
A
DONETSK - Tiga tersangka tentara bayaran dari Inggris dan Maroko, yang bergabung dengan militer Ukraina dan kemudian ditangkap pasukan Republik Rakyat Donetsk (DPR), dapat menghadapi hukuman mati di sana.
Kantor Kejaksaan Agung DPR mengungkapkan ancaman hukuman itu pada Jumat (27/5/2022).
“Penyelidikan atas kegiatan sekelompok tentara bayaran asing yang diduga mengambil bagian dalam persiapan dan pelaksanaan permusuhan terhadap DPR, telah selesai dan kasus pidana telah sepenuhnya terbentuk,” ungkap juru bicara kehakiman DPR Viktor Gavrilov.
Baca juga: 10.000 Tentara Rusia Berada di Luhansk, Pasukan Ukraina Terdesak
“Materi-materi kasus telah dipindahkan ke salah satu pengadilan republik untuk pertimbangan yang dapat mengakibatkan, dengan mempertimbangkan masa perang, penerapan hukuman mati kepada terdakwa,” papar Gavrilov.
Baca juga: Mantan Kepala Intelijen Jerman Peringatkan Perang dengan Rusia
Kantor Kejaksaan Agung menetapkan penyelidikan telah mengkonfirmasi warga Inggris Shaun Pinner dan Andrew Hill, bersama dengan warga Maroko Ibrahim Saadoun, terlibat dalam kejahatan berdasarkan tiga pasal kitab undang-undang hukum perdata (KUHP) DPR.
Baca juga: Mantan Presiden Yanukovych: Ukraina Berisiko Gabungkan Negaranya dengan Polandia
Kantor Kejaksaan Agung DPR mengungkapkan ancaman hukuman itu pada Jumat (27/5/2022).
“Penyelidikan atas kegiatan sekelompok tentara bayaran asing yang diduga mengambil bagian dalam persiapan dan pelaksanaan permusuhan terhadap DPR, telah selesai dan kasus pidana telah sepenuhnya terbentuk,” ungkap juru bicara kehakiman DPR Viktor Gavrilov.
Baca juga: 10.000 Tentara Rusia Berada di Luhansk, Pasukan Ukraina Terdesak
“Materi-materi kasus telah dipindahkan ke salah satu pengadilan republik untuk pertimbangan yang dapat mengakibatkan, dengan mempertimbangkan masa perang, penerapan hukuman mati kepada terdakwa,” papar Gavrilov.
Baca juga: Mantan Kepala Intelijen Jerman Peringatkan Perang dengan Rusia
Kantor Kejaksaan Agung menetapkan penyelidikan telah mengkonfirmasi warga Inggris Shaun Pinner dan Andrew Hill, bersama dengan warga Maroko Ibrahim Saadoun, terlibat dalam kejahatan berdasarkan tiga pasal kitab undang-undang hukum perdata (KUHP) DPR.
Baca juga: Mantan Presiden Yanukovych: Ukraina Berisiko Gabungkan Negaranya dengan Polandia
Lihat Juga :