Kembali dari Ukraina, Relawan Asal Korsel Hadapi Penyelidikan
loading...
A
A
A
Rhee memposting gambar dan video pengalamannya di Ukraina di media sosial.
Kementerian Luar Negeri Korsel mengajukan pengaduan polisi terhadapnya pada pertengahan Maret, tak lama setelah dia pergi ke Ukraina, dengan tuduhan melanggar undang-undang paspor.
Korsel melarang warganya bepergian ke Ukraina pada Februari lalu karena alasan keamanan. Di bawah undang-undang, mereka yang menentang larangan dapat dipenjara hingga satu tahun atau didenda USD8.000 atau sekitar Rp116 juta.
Rhee mengatakan Ukraina telah menawarinya kewarganegaraan dan bahkan tanah, tetapi dia menolak.
"Saya pikir tidak benar mengambil kewarganegaraan untuk menghindari denda atau pengadilan," ujarnya.
(ian)