Pemimpin Kashmir Divonis Penjara Seumur Hidup Oleh Pengadilan India

Rabu, 25 Mei 2022 - 21:40 WIB
loading...
Pemimpin Kashmir Divonis...
Pengadilan India memvonis pemimpin Kashmir dengan penjara seumur hidup atas dugaan pendanaan terorisme. Foto/Ilustrasi
A A A
SRINAGAR - Pengadilan India menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemimpin pro-kebebasan Kashmir Yasin Malik dalam kasus pendanaan terorisme.

Malik dihukum pekan lalu karena mendanai terorisme, mengobarkan perang, dan mengganggu perdamaian di Kashmir.

Dia telah ditahan di Penjara Tihar Delhi sejak 2019 bersama dengan beberapa pemimpin dan aktivis pro-kebebasan Kashmir terkemuka lainnya, beberapa di antaranya juga didakwa dalam kasus yang sama.

Pengadilan Badan Investigasi Nasional (NIA) India menjatuhkan Malik dua hukuman seumur hidup, lima hukuman 10 tahun, dan tiga hukuman lima tahun, yang semuanya akan berjalan secara bersamaan.

Pengadilan menjelaskan bahwa hukuman seumur hidup berarti penjara sampai mati.

Malik juga harus membayar denda sekitar USD12.900 atau sekitar Rp188,5 juta seperti dikutip dari Anadolu, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Anggota Kongres AS Ilhan Omar Kunjungi Kashmir, India Mencak-mencak

Malik juga dituduh membunuh empat personel Angkatan Udara India pada awal 1990-an, tetapi hukuman hari ini hanya terkait dengan kasus pendanaan terorisme.

NIA sebelumnya mengatakan bahwa Malik mengaku bersalah atas semua tuduhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendukung Partai Kecoa...
Pendukung Partai Kecoa Kembali Turun ke Jalan, Apa yang Dituntut?
Mantan Pasukan Khusus...
Mantan Pasukan Khusus AS Bawa Paspor China Ini Ditangkap di Perbatasan Nepal dan India, Siapa Jordan Brown?
Inti Kunjungan PM Modi:...
Inti Kunjungan PM Modi: India Akan Pasok Rudal BrahMos dan Astra ke Indonesia
PM India Narendra Modi...
PM India Narendra Modi Disambut Jet F-16 dan Su-30 Indonesia, Diajak ke Candi Prambanan
Kunjungan PM India ke...
Kunjungan PM India ke Indonesia Jadi Momentum Perkuat Dialog Perlindungan Minoritas
Diduga Bantu Pemberontak...
Diduga Bantu Pemberontak Myanmar, India Tangkap Tentara Bayaran Ukraina dan AS
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
Detik-Detik Gempa Dahsyat...
Detik-Detik Gempa Dahsyat M7,3 Guncang Lepas Pantai Meksiko, Korban Jiwa Nihil
Iran Bombardir Kompleks...
Iran Bombardir Kompleks Pasukan AS di Yordania, Klaim Tewaskan Banyak Personel
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
Berita Terkini
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Seorang Tentara AS Tewas...
Seorang Tentara AS Tewas di Irak Saat Buang Amunisi Drone Iran yang Jatuh
AS Tak Dapat Lindungi...
AS Tak Dapat Lindungi 50.000 Pasukannya di Timur Tengah dari Persenjataan Iran yang Besar
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved