Pemimpin Kashmir Divonis Penjara Seumur Hidup Oleh Pengadilan India

Rabu, 25 Mei 2022 - 21:40 WIB
loading...
Pemimpin Kashmir Divonis Penjara Seumur Hidup Oleh Pengadilan India
Pengadilan India memvonis pemimpin Kashmir dengan penjara seumur hidup atas dugaan pendanaan terorisme. Foto/Ilustrasi
A A A
SRINAGAR - Pengadilan India menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemimpin pro-kebebasan Kashmir Yasin Malik dalam kasus pendanaan terorisme.

Malik dihukum pekan lalu karena mendanai terorisme, mengobarkan perang, dan mengganggu perdamaian di Kashmir.

Dia telah ditahan di Penjara Tihar Delhi sejak 2019 bersama dengan beberapa pemimpin dan aktivis pro-kebebasan Kashmir terkemuka lainnya, beberapa di antaranya juga didakwa dalam kasus yang sama.

Pengadilan Badan Investigasi Nasional (NIA) India menjatuhkan Malik dua hukuman seumur hidup, lima hukuman 10 tahun, dan tiga hukuman lima tahun, yang semuanya akan berjalan secara bersamaan.

Pengadilan menjelaskan bahwa hukuman seumur hidup berarti penjara sampai mati.

Malik juga harus membayar denda sekitar USD12.900 atau sekitar Rp188,5 juta seperti dikutip dari Anadolu, Rabu (25/5/2022).



Malik juga dituduh membunuh empat personel Angkatan Udara India pada awal 1990-an, tetapi hukuman hari ini hanya terkait dengan kasus pendanaan terorisme.

NIA sebelumnya mengatakan bahwa Malik mengaku bersalah atas semua tuduhan.

Setelah hukumannya pada 19 Mei, Malik diberi waktu untuk memikirkan kembali pengakuan bersalahnya karena dia mewakili dirinya sendiri dalam kasus tersebut dan tidak memiliki bantuan hukum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)