Polisi dan Tentara Sri Lanka Diperintahkan Lepaskan Tembakan untuk Jaga Ketertiban

Kamis, 12 Mei 2022 - 01:05 WIB
loading...
Polisi dan Tentara Sri Lanka Diperintahkan Lepaskan Tembakan untuk Jaga Ketertiban
Polisi dan Tentara Sri Lanka Diperintahkan Lepaskan Tembakan untuk Jaga Ketertiban. FOTO/Reuters
A A A
KOLOMBO - Polisi Sri Lanka menyatakan bahwa mereka diberi perintah pada Rabu (11/5/2022) untuk menembak guna mencegah penjarahan dan perusakan properti umum dan jika nyawa terancam. Sehari sebelumnya, perintah serupa dikeluarkan untuk Angkatan Bersenjata Sri Lanka.

Seperti dilaporkan Reuters, negara kepulauan itu telah diguncang oleh kekerasan yang telah menewaskan sedikitnya sembilan orang dan lebih dari 200 orang terluka di tengah krisis ekonomi terburuknya.



Para pengunjuk rasa telah menargetkan keluarga Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa, menyalahkan mereka atas kehancuran di negara Samudera Hindia yang telah membawa kekurangan besar-besaran bahan makanan, bahan bakar, dan obat-obatan.

Tentara sekarang berpatroli di jalan-jalan Kolombo, ibukota komersial, dengan perintah untuk menembak siapa saja yang merusak properti publik atau membahayakan nyawa.

Sementara itu, Paus Fransiskus pada Rabu mendesak pihak berwenang di Sri Lanka untuk "mendengarkan harapan rakyat" dan menghormati hak asasi manusia dan kebebasan sipil.



Berbicara di akhir audiensi umum di Lapangan Santo Petrus, Fransiskus mencatat bahwa sebagian besar kaum mudalah yang memprotes masalah sosial dan ekonomi negara itu dan menyerukan ketenangan di semua pihak.

"Saya mengimbau semua orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan harapan rakyat, menjamin penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia dan kebebasan sipil," kata Paus Fransiskus, seperti dikutip dari Reuters.

Sri Lanka, yang dikunjungi Fransiskus pada tahun 2015, mayoritas beragama Buddha tetapi memiliki komunitas Kristen kecil yang berjumlah sekitar 7% dari total populasi. Sebagian besar umat Kristen di Sri Lanka adalah Katolik.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)