Cegah Kecelakaan Kerja, ILO Dorong Terciptanya Dialog Sosial Multisektor
Kamis, 28 April 2022 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang. Menurutnya, budaya dan sistem K3 yang baik itu apabila dihargai, diyakini, serta didukung oleh seluruh elemen perusahaan. Dan salah satu cara untuk membangun hal tersebut adalah dengan menciptakan partisipasi serta dialog sosial.
Menurut Haiyani, melalui dialog sosial maka semua pihak akan merasa memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan K3, sehingga bisa menjadi budaya yang dapat dilaksanakan di tempat kerja secara berkelanjutan.
Terlebih, lanjutnya, saat ini Indonesia dihadapkan dengan bonus demografi, sehingga dalam konteks K3, kaum muda menjadi pilar penting produktivitas yang harus dijaga.
Baca juga: Target Baru Elon Musk: Caplok Coca-Cola untuk Diisi Kokain Lagi!
“Data menunjukkan usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja adalah kelompok usia muda 20-25 tahun. Ini memberikan sinyal bahwa usia muda berpotensi dan mungkin saja kurang mengetahui informasi mengenai K3. Diperlukan pendekatan dan sosialisasi K3 lebih intensif,” tuturnya.
Haiyani menegaskan, semua pihak perlu bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan K3, agar sistem manajemen K3 sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan secara efektif.
Menurut Haiyani, melalui dialog sosial maka semua pihak akan merasa memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan K3, sehingga bisa menjadi budaya yang dapat dilaksanakan di tempat kerja secara berkelanjutan.
Terlebih, lanjutnya, saat ini Indonesia dihadapkan dengan bonus demografi, sehingga dalam konteks K3, kaum muda menjadi pilar penting produktivitas yang harus dijaga.
Baca juga: Target Baru Elon Musk: Caplok Coca-Cola untuk Diisi Kokain Lagi!
“Data menunjukkan usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja adalah kelompok usia muda 20-25 tahun. Ini memberikan sinyal bahwa usia muda berpotensi dan mungkin saja kurang mengetahui informasi mengenai K3. Diperlukan pendekatan dan sosialisasi K3 lebih intensif,” tuturnya.
Haiyani menegaskan, semua pihak perlu bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan K3, agar sistem manajemen K3 sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan secara efektif.
Lihat Juga :