Pasal 5 Prinsip Pertahanan Kolektif NATO yang Buat Musuh Gentar

Rabu, 13 April 2022 - 11:14 WIB
loading...
Pasal 5 Prinsip Pertahanan Kolektif NATO yang Buat Musuh Gentar
NATO mengerahkan pasukan ke Polandia seiring konflik Ukraina dan Rusia. Foto/REUTERS
A A A
BRUSSELS - Invasi Rusia terhadap Ukraina yang telah berlangsung sejak 24 Februari 2022, belum menunjukkan tanda akan berakhir.

Operasi militer ini dilakukan Rusia untuk menekan Ukraina agar tidak bergabung dengan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) yang dipimpin Amerika Serikat (AS).

Menlu Rusia Sergei Lavrov pun dengan tegas menyatakan tujuan operasi khusus tersebut adalah untuk mengakhiri ekspansi NATO sekaligus menyudahi dominasi AS dan negara-negara Barat di panggung dunia.



Hingga saat ini, AS bersama NATO memang tidak mengambil tindakan militer menyikapi konflik Rusia-Ukraina, lantaran Ukraina belum secara resmi bergabung dalam NATO.



Bukan tidak mungkin situasi ini berubah. Keadaan dapat berubah bila serangan Rusia meluas ke negara anggota NATO.

Negara tetangga Ukraina banyak yang merupakan anggota NATO, seperti Polandia, Hungaria, Rumania. Bila serangan Rusia jatuh ke wilayah salah satu negara tersebut, Pasal 5 dapat memantik AS dan anggota NATO lainnya untuk terlibat langsung dalam aksi mempertahankan setiap jengkal teritori anggota NATO.

Apa isi Pasal 5 NATO? Pasal 5 berisi prinsip bahwa serangan bersenjata terhadap satu anggota NATO adalah serangan terhadap semua anggota.

Prinsip pertahanan kolektif ini merupakan inti perjanjian pendirian NATO pada tahun 1949. Seperti diketahui, NATO dibentuk oleh 12 negara pendirinya, termasuk AS, Prancis, Inggris, Kanada, untuk meredam kendali dan ancaman ekspansi Rusia (saat masih berbentuk Uni Soviet) usai perang di Eropa. Kini NATO memiliki 30 anggota yang terikat dalam prinsip tersebut.

Dikutip dari laman NATO, berikut isi Pasal 5, “Para Pihak setuju bahwa serangan bersenjata terhadap satu atau lebih dari mereka di Eropa atau Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap mereka semua dan akibatnya mereka setuju bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, masing-masing dari mereka, dalam pelaksanaan hak pembelaan diri individu atau kolektif yang diakui oleh Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan membantu Pihak atau Para Pihak yang diserang dengan segera, secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan Para Pihak lainnya, tindakan yang dianggap perlu, termasuk penggunaan angkatan bersenjata, untuk memulihkan dan menjaga keamanan kawasan Atlantik Utara.”

Pasal 5 memberi jaminan bagi setiap anggota NATO bahwa sumber daya dari seluruh aliansi dapat digunakan untuk melindungi negaranya.

Jaminan ini menjadi hal yang amat penting bagi anggota NATO, terutama bagi negara yang tidak memiliki militer seperti Islandia.

Sepanjang berdirinya NATO, Pasal 5 baru sekali digunakan. Peristiwa yang memicu aksi pertahanan kolektif NATO ini adalah serangan teror yang dialami AS dalam kejadian 11 September 2001.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0886 seconds (0.1#10.140)