Dubes Siswo Resmikan Aplikasi e-Konsuler Konsulat Darwin
Senin, 04 April 2022 - 21:55 WIB
loading...
A
A
A
Dalam aplikasi ini masyarakat bisa membuat sistem janji temu/reservasi, pengisian formulir dan upload dokumen persyaratan permohonan keimigrasian dan permohonan Kekonsuleran tanpa harus langsung datang ke KRI.
“Masyarakat cukup mengupload dokumen yang dibutuhkan dari rumah atau dari manapun, lalu kami proses sesuai dengan kebutuhan, jika sudah selesai mereka tinggal datang untuk verifikasi dan mengambil dokumen yang sudah jadi,” papar Gulfan.
Adapun layanan yang dapat diberikan adalah permohonan paspor baru, permohonan penggantian paspor karena habis masa berlaku, hilang, rusak maupun halaman habis, permohonan kutipan akte lahir, permohonan kutipan akte kematian, permohonan kutipan akte nikah, permohonan surat keterangan domisili, permohonan surat jalan, permohonan legalisasi dokumen bisnis, dan permohonan legalisasi dokumen non bisnis.
Agar dapat mengajukan permohonan pelayanan melalui aplikasi e-Konsuler ini, masyarakat pemohon dapat mengunjungi tautan http://indonesianconsulate.org.au/econsular.
“Masyarakat cukup mengupload dokumen yang dibutuhkan dari rumah atau dari manapun, lalu kami proses sesuai dengan kebutuhan, jika sudah selesai mereka tinggal datang untuk verifikasi dan mengambil dokumen yang sudah jadi,” papar Gulfan.
Adapun layanan yang dapat diberikan adalah permohonan paspor baru, permohonan penggantian paspor karena habis masa berlaku, hilang, rusak maupun halaman habis, permohonan kutipan akte lahir, permohonan kutipan akte kematian, permohonan kutipan akte nikah, permohonan surat keterangan domisili, permohonan surat jalan, permohonan legalisasi dokumen bisnis, dan permohonan legalisasi dokumen non bisnis.
Agar dapat mengajukan permohonan pelayanan melalui aplikasi e-Konsuler ini, masyarakat pemohon dapat mengunjungi tautan http://indonesianconsulate.org.au/econsular.
(sya)
Lihat Juga :