Kentut di Depan Polisi, Warga Austria Didenda Rp8 Juta
Kamis, 18 Juni 2020 - 11:07 WIB
loading...
Ilustrasi warga melintas di depan polisi. Foto/Reuters
A
A
A
WINA - Kentut di depan publik memang merupakan hal yang memalukan, bukan hanya di Indonesia. Tapi, tak bisa dibayangkan jika kentut di depan umum justru akan didenda.
Seorang pria di Wina, Austria, didenda 500 Euro (Rp8 juta) karena kentut dengan suara yang keras di depan polisi. Langkah hukum itu dianggap terlalu sepele dan menarik perhatian publik Austria. Namun, Kepolisian Austria membela langkah yang dilakukan petugas kepolisian.
Harian Österreich melaporkan denda itu dijatuhkan pada 5 Juni 2020. Polisi mengungkapkan denda tersebut karena kentut dengan suara keras dianggap tidak sopan. “Tentu saja tidak ada yang akan dilaporkan karena tidak sengaja buang angin sekali," demikian bela Kepolisian Kota Wina, pada akun Twitter.
Melansir Guardian, pria tersebut bertingkah provokatif dan tidak bekerja sama ketika polisi mencoba mengklarifikasi insiden tersebut. Pria itu bangkit dari kursi taman dan melihat ke arah petugas. “Dia buang angin dengan penuh kesengajaan,” ujar petugas polisi. (Baca: Dinilai Arogan dan Sombong, Tyson Furry Dikecam Mantan Juara)
Polisi menganggap tindakan itu sebagai upaya perlawanan terhadap petugas keamanan. Polisi menyebut pria tersebut melanggar ketertiban umum. Mereka menyebut denda tersebut bisa digugat atau mengajukan banding.
Sebelumnya, buang angin pernah menjadi perkara hukum pada 2019 lalu di Australia yang diberitakan banyak media pada Maret 2019 lalu. Seorang pria bernama David Hingst menggugat perusahaan tempat dia pernah bekerja di pengadilan setelah dirinya mengklaim mantan atasannya, Greg Short, sering buang angin di depannya. Kentut sembarangan itu dianggap sebagai perundungan.
Pria tersebut mengatakan bosnya "mengangkat bokong dan kentut" ke arahnya paling tidak sebanyak enam kali dalam sehari. Dia lantas melayangkan gugatan terhadap perusahaan sebesar 1,8 juta dolar Australia atau sekitar Rp18 miliar. Namun, Pengadilan Negara Bagian Victoria memutuskan sang mantan atasan tidak melakukan perundungan. (Lihat foto: Penerapan New Normal, Pesanan Partisi Plastik untuk Ojol Tinggi)
Seorang pria di Wina, Austria, didenda 500 Euro (Rp8 juta) karena kentut dengan suara yang keras di depan polisi. Langkah hukum itu dianggap terlalu sepele dan menarik perhatian publik Austria. Namun, Kepolisian Austria membela langkah yang dilakukan petugas kepolisian.
Harian Österreich melaporkan denda itu dijatuhkan pada 5 Juni 2020. Polisi mengungkapkan denda tersebut karena kentut dengan suara keras dianggap tidak sopan. “Tentu saja tidak ada yang akan dilaporkan karena tidak sengaja buang angin sekali," demikian bela Kepolisian Kota Wina, pada akun Twitter.
Melansir Guardian, pria tersebut bertingkah provokatif dan tidak bekerja sama ketika polisi mencoba mengklarifikasi insiden tersebut. Pria itu bangkit dari kursi taman dan melihat ke arah petugas. “Dia buang angin dengan penuh kesengajaan,” ujar petugas polisi. (Baca: Dinilai Arogan dan Sombong, Tyson Furry Dikecam Mantan Juara)
Polisi menganggap tindakan itu sebagai upaya perlawanan terhadap petugas keamanan. Polisi menyebut pria tersebut melanggar ketertiban umum. Mereka menyebut denda tersebut bisa digugat atau mengajukan banding.
Sebelumnya, buang angin pernah menjadi perkara hukum pada 2019 lalu di Australia yang diberitakan banyak media pada Maret 2019 lalu. Seorang pria bernama David Hingst menggugat perusahaan tempat dia pernah bekerja di pengadilan setelah dirinya mengklaim mantan atasannya, Greg Short, sering buang angin di depannya. Kentut sembarangan itu dianggap sebagai perundungan.
Pria tersebut mengatakan bosnya "mengangkat bokong dan kentut" ke arahnya paling tidak sebanyak enam kali dalam sehari. Dia lantas melayangkan gugatan terhadap perusahaan sebesar 1,8 juta dolar Australia atau sekitar Rp18 miliar. Namun, Pengadilan Negara Bagian Victoria memutuskan sang mantan atasan tidak melakukan perundungan. (Lihat foto: Penerapan New Normal, Pesanan Partisi Plastik untuk Ojol Tinggi)
Lihat Juga :