Korsel Larang Seniman Tato Praktik, Pelanggar Diancam Denda dan Penjara

Jum'at, 01 April 2022 - 06:55 WIB
loading...
Korsel Larang Seniman Tato Praktik, Pelanggar Diancam Denda dan Penjara
Korsel Larang Seniman Tato Praktik, Pelanggar Diancam Denda dan Penjara. FOTO/Expat Guide Korea
A A A
SEOUL - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) di Seoul menguatkan larangan tato pada Kamis (31/3/2022). Kondisi ini membuat Korsel menjadi satu-satunya negara maju yang tidak mengizinkan siapa pun kecuali profesional medis untuk melakukan prosedur membuat tato.

Dengan suara 5-4, Mahkamah Konstitusi memutuskan pada hari Kamis bahwa undang-undang itu konstitusional. Mereka menolak gugatan tersebut, dengan mengatakan bahwa tato membawa potensi efek samping dan masalah keamanan.



"Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan medis yang terlibat dalam tato tidak dapat memastikan tingkat perawatan yang dapat diberikan oleh para profesional medis, perawatan yang mungkin diperlukan sebelum atau sesudah prosedur," kata putusan itu.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dihukum dengan denda hingga 50 juta won (USD41.300) dan hukuman penjara, biasanya dua tahun, meskipun undang-undang memberikan hukuman seumur hidup.

Seniman tato mencemooh keputusan tersebut, menyebutnya sebagai langkah mundur dan kurang pemahaman budaya. Terlepas dari larangan selama beberapa dekade, Korsel memiliki hampir 50.000 seniman tato, yang mengambil risiko penggerebekan polisi dan penuntutan karena mempraktikkan keahlian mereka.

Sebuah serikat dari 650 seniman tato mengeluarkan pernyataan mengutuk keputusan tersebut, menyebutnya "mundur" dan "tidak bernilai sepeser pun".



"Pengadilan masih berjalan dengan empat kaki ketika semua warga berjalan tegak," kata Kim Do-yoon, ketua serikat pekerja, seorang ahli tato terkenal yang lebih dikenal sebagai Doy, seperti dikutip dari Reuters.

Kim mengatakan, pengadilan telah gagal untuk maju sejak keputusan Mahkamah Agung 1992 yang menyalin putusan Jepang yang menetapkan bahwa tato adalah aktivitas medis, meskipun pengadilan Jepang sejak itu membatalkan putusan itu.

Kim Sho-yun, wakil presiden Federasi Tato Korea juga mengkritik keputusan itu. Ia mengatakan, undang-undang saat ini "omong kosong", terutama mengingat pasar tato negara yang berkembang dan status global yang meningkat.

"Mengapa mereka bersikeras bahwa tato adalah prosedur medis, padahal dokter tidak bisa dan tidak melakukan itu?" katanya sambil menangis pada konferensi pers di depan gedung pengadilan. Ia bersumpah untuk melanjutkan pertarungan.

Baca Juga: Tato Menjadi Bagian Gaya Hidup Kaum Milenial
Popularitas "K-tato" telah melonjak di dalam dan luar negeri dalam beberapa tahun terakhir berkat desain garis halus, detail halus, dan penggunaan warna berani. Sementara tato biasanya ditutup-tutupi di televisi, banyak selebriti Korea, termasuk anggota band K-pop, memamerkannya di media sosial.

Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga Korea Selatan mendukung legalisasi tato, tetapi asosiasi medis menentangnya, dengan mengatakan penggunaan jarum adalah prosedur invasif yang dapat merusak tubuh.

Presiden terpilih Yoon Suk-yeol menyatakan dukungannya sebelum pemilihan bulan ini untuk melegalkan apa yang disebut tato kosmetik, yang semi permanen dan populer untuk mempercantik alis, garis mata dan garis rambut.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)